Inforakyat, Tanjungpinang- Kuasa Hukum Heru Partiman, dari Kantor Hukum Yandika Galant Ramadhan, SH., CPM & Fartner menyurati sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan kejelasan atas nasib atau sejumlah tuntutan hak Heru Partiman korban Kapal MV Cheng Wai yang tenggelam di Laut China.
“Ya, sudah kita surati. Ini terkait nasib dan tuntutan Hak klien kami pak Heru Partiman korban selamat Kapal MV Cheng Wai yang tenggelam di Laut China pada Maret lalu,” kata Kuasa Hukum Korban kepada media ini, Kamis (3/9/2026).
Adapun pihak-pihak yang di surati yakni, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebagai Kepala Daerah yang melepas secara resmi keberangkatan Kapal MV Cheng Wai yang membawa muatan Ikan untuk di Ekspor ke Hongkong.
“Disnaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, DPRD Kepri, Polresta Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Sejumlah instansi lainnya,” terang Kuasa Hukum Korban Galant.
Galant Menjelaskan, jalur ini ditempuh usai sejumlah tuntutan korban tidak dipenuhi oleh Perusahaan tempat ia bekerja yaitu PT Pelnas Putri Ayu Jaya, seperti penggantian 4 sertifikat pelayaran internasional yang ikut tenggelam bersama Kapal MV Cheng Wai di Laut China.
“Betul sudah di mediasi oleh Disnaker Tanjungpinang, namun tuntutan klien kami masih banyak yang tidak dipenuhi perusahaan, seperti penggantian sertifikat pelayaran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” terangnya.
Kuasa Hukum berharap, setelah pihaknya menyurati pihak pihak tersebut, Hak dan tuntutan korban bisa terpenuhi agar korban bisa menata hidupnya kembali usai trauma atas kejadian tenggelamnya kapal tempat ia berkerja.
“Klien kami ini satu satunya ABK yang selamat loh. 7 Orang temannya dinyatakan hilang bersama kapal yang tenggelam. Masak perusahaan yang sudah bertaraf internasional tersebut tidak mau memenuhi tuntutan hak korban. Dan informasi yang kami dapat Kapal tersebut di Asuransikan dengan Asuransi Internasional. Artinya kan seharusnya korban ini dapat santunan dari Asuransi internasional itu,” ungkapnya.
Eko Bantah Telantarkan Heru, Sebut Perusahaan Bertanggung Jawab
Terpisah, Direktur PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya, Eko Prihananto kepada media ini menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah berusaha memenuhi tuntutan Heru sesuai kemampuan Perusahaan. Bahkan Eko mengklaim bahwa perusahaannya bertanggung jawab kepada Heru, mulai dari Komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Konsulat, KBRI hingga Kedutaan RI untuk mendampingi Heru saat di selamatkan oleh Kapal Thailand.
“Jadi kalau dibilang Perusahaan tidak bertanggung jawab, perusahaan menelantarkan pak Heru, itu salah. Perusahaan sangat bertanggung jawab mulai dari pendampingan Heru di Border Army, biaya disana, pengobatan, hingga pemulihan sampai tiba kembali di Indonesia itu Perusahaan yang bertanggung jawab dan membiayai,” jelas Eko.
“Terkait tuntutan penggantian sertifikat pelaut dalam negeri itu sudah kita ganti dan terbitkan dan sudah kita serahkan ke Heru. Soal Sertifikat Terbitan Luar negeri yang di klaim Heru hilang, kita sudah berusaha mengganti namun kita tidak tahu dibuat dimana. Gaji kita siap berikan gaji 2 bulan, namun Heru menolak. Itulah tanggungjawab perusahaan, kemampuan perusahaan. Kita sudah berusaha mencari win win solution, namun bila Pak Heru tetap akan membawa ini ke ranah hukum bersama pengacaranya, ya kita ikuti saja,” ungkap Eko. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri