Inforakyat, Tanjungpinang- Penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Provinsi harus menjadi perhatian serius. Pasalnya koordinasi antara pemerintah daerah dianggap masih kurang sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah baru.
“Masalah pendidikan ini penting menjadi perhatian semua pihak, terutama saat telah dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi,” kata anggota DPRD Kepri dari dapil V Batam Onward Siahaan saat sidang penyampaian hasil reses anggota DPRD Kepri, Selasa (12/4).
Onward mengatakan Dinas Pendidikan Kepri harus bisa meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam terkait pengalihan status guru PNS.
“permasalahan yang berpotensi timbul bukan hanya soal anggaran saja tapi pengurusan, aspek psikologi guru yang akan dialihka menjadi tanggungjawab Pemprov Kepri, juga termasuk soal intensif guru,” ujarnya.
Selain itu dengan adanya wacana peralihn wewenang tersebut, Onward menambahkan banyak kekhawatiran yang muncul dikalangan tenaga pendidik di Kota Batam. Pasalnya koordinasi yang terjalin selama ini antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi belum berjalan baik.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Kepri Reni Yusnelli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir.
“Ada sembilan berkaitan pengalihan wewenang, diantaranya pertambangan, kehutanan namun yang paling krusian sekarang ini memang bidang pendidikan karena gurunya sangat banyak. Sekarang sedang dalam proses inventarisir,” kata Reni