Home / KEPRI / Dewan Perlu Dua Kali Paripurna Untuk Menetapkan Nurdin Jadi Gubernur

Dewan Perlu Dua Kali Paripurna Untuk Menetapkan Nurdin Jadi Gubernur

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, DPRD Kepri perlu dua kali paripurna dalam pengangkatan dan penetapan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjadi Gubernur Kepri. Paripurna pertama sebagaimana yang sudah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri, merupakan paripurna tentang pengumuman Gubernur berhalangan tetap.

“Selanjutnya, hasil paripurna DPRD Kepri akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri, selanjutnya, Mendagri akan menunjuk atau mengangkat Wakil Gubernur menjadi Gubernur,” kata Jumaga, Selasa (12/4).

Setelah Wakil Gubernur diangkat dan dilantik menjadi Gubernur, partai pengusung pasangan Sani-Nurdin Basirun dalam pilkada lalu mengusulkan pengganti Gubernur, sebagai Wakil Gubernur bersama dengan wakil yang sudah menjadi Gubernur ke DPRD Kepri.

“Hal itu merupakan ranah parpol pengusung yang nantinya, berkoordinasi dengan user atau Gubernurnya, dan melalui usulan itu, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengganti wakil yang telah menjadi Gubernur,” terang Jumaga.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri, masih akan menunggu dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, terkait dengan teknis pelantikan dan penggantian Wakil Gubernur menjadi Gubernur serta orang yang akan ditunjuk sebagai wakil.

“Hingga saat ini, yang kami agendakan melalui Banmus baru mengenai pengumuman Gubernur berhalangan tetap, bagaimana kelanjutanya, nanti kami juga akan minta arahan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

About Redaksi

Check Also

PPP Dorong Momon Maju Pilkada Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai gencar menyiapkan kadernya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan …

Tinggalkan Balasan