Home / Hukum / Polisi Tetapkan Nasrun Pelaku Pembunuh Supartini, Ini Motifnya

Polisi Tetapkan Nasrun Pelaku Pembunuh Supartini, Ini Motifnya

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepolisi Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan Nasrun DJ (NDJ) sebagai tersangka pelaku pembunuhan janda anak satu, Supartini (37). Mayat yang ditemukan di Jembatan 3 Dompak arah Wacopek yang menggegerkan warga setempat, Minggu (15/7) sekira pukul 08.00 Wib bebrapa hari lalu.

Kapala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalhi mengatakan, berdasarkan beberapa perkembangan hasil penyidikan dan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan baik di TKP pembunuhan, Jalan Ganet maupun di TKP penemuan mayat di Jembatan 3 Dompak.

“Berdasarkan dari itu, kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama saudara Nasrun BJ,” kata Ucok, Kamis (19/7) saat pres rilis di TKP embunuhan Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni kayu yang digunakan pelaku untuk pemukulan terhadap korban, baju dan sandal korban di TKP Jalan Ganet.

Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, karung dan batu pemberat yang dimasukkan dalam karung yang ditemukan di TKP penemuan mayat, Jembatan dompak.

Motif dari pembunuhan ini, kata Dia, awalnya, pada 13 Juli 2018 korban dan pelaku bertemu di Jalan Bakar Batu didepan SD Teladan sekira pukul 19.00 Wib malam perbicaraan terkait kehamilan si korban.

“Motif karena kehamilan korban, korban hamil lebih kurang satu sampai dua bulan. Karena hamil, korban berusaha untuk menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi berbagai macam obat-obatan, namun tidak berhasil. Lalu korban meminta pertangungjawaban dari pelaku atas kehamilannya,” jelasnya.

“Sepertinya ada komunikasi justru korban ini merasa malu dengan kehamilan dia (Korban) sementara yang bersangkutan atau Almarhum sebelum dihabisi berstatus janda,” imbuhnya.

Dan, setelah korban diketahui hamil, kemudian pelaku merencanakan akan menghabiskan nyawa korban.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku langsung membawa korban ke TKP pembunuhan di Jalan Ganet dengan memakai kendaraan mobil Toyota Rush warna silver BP 1390 TQ.

“Sampai di TKP pelaku langsung mengeksekusi korban, dipukul bagian kepala satu kali, bagian belakang kepala dua kali dan bagian muka tiga kali,” jelasnya.

Lalu, setelah dieksekusi pelaku langsung membawa korban ke Jambatan 3 Dompak. Tapi, sebelum dibawa ke Jembatan 3 dompak tersebut sempat dibawa mutar-mutar dulu. Diduga mencari pembuangannya mayatnya.

“Dari beberapa keterangan dan informasi yang didapatkan dari saksi-saksi maupun tersangka yang bersangkutan melakukannya seorang diri. Namun, kita tetap akan melaksanakan pengembangan dan berkaitan bukti permulaan yang cukup proses ini masih tetap berjalan,” tambahnya.

Pelaku diancam dengan pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …