Home / Aspirasi / Polres Tanjungpunag Tangkap Bandar Narkoba Dan Jaringannya

Polres Tanjungpunag Tangkap Bandar Narkoba Dan Jaringannya

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepolisi Resor (Polres) Tanjungpinang menangkap bandar narkoba dan jaringannya. Satu orang sebagai bandar dan dua orang sebagai jaringannya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi menyampaikan, ketiga pelaku tersebut berinisial RS (42), IK (65) dan AM (49). AM sebagai bandar dan kedua lainnya jaringannya.

“Dari tiga pelaku tersebut kita mengamankan barang bukti diduga ekstasi dan sabu,” kata Efendi, Senin (23/7) saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, kronologi terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pelaku RS pada, Selasa 17 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wib di Halaman Kolam Renang Dedang Ria di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang.

Pada penangkapan tersebut ditemukan dari RS 2 butir ekstasi warna merah merk redbul dan kemudian dilakukan introgasi yang bersangkutan mengatakan bahwa dua butir barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IK yang beralamat di Pelantar KUD Tanjungpinang.

Kemudian dilakukan pengembangan malam itu juga dilakukan penangkapan terhadap saudara IK dengan Barang Bukti (BB) dibadan 5 butir ekstasi merk yang sama dan persis yang didapatkan dari RS.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Ika ditemukan lagi 18 butir diantaranya 8 butir ditemukan dibotol warna putih dan 10 butirnya lagi ditemukan di botol bir yang kecil. Sehingga jumlah total BB yang ditemukan 23 butir persis bentuk dan merknya sama yang didapatkan dari RS.

“Kita bawa ke kantor dan besoknya dilakukan pengembangan lagi saudara IK mengatakan bahwa 23 tambah 2 yaitu 25 butir tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AM yang beralamat di batu.5 Bawah Tanjungpinang lalu kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

Setelah, itu dilakukan penangkapan terhadap AM di parkiran Galaxi dan BB yang didapatkan dari badan 2 butir ekstasi merk rekbul warna merah persis dengan 25 butir BB yang sudah diamankan, sehingga tidak bisa mengelak lagi.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan kita lakukan pertanyaan dan pelaku mengakui bahwa 25 butir barang yang ada di IK dan RS adalah dari dirinya,” ucapnya menjelaskan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Didalam rumah ditemukan uang sebesar Rp4,2 juta didalam tas dan uang tersebut merupakan hasil penjualan 30 butir pil ekstasi kepada IK.

“Yang bersangkutan menyerahkan barang tersebut dua hari yang lalu sebanyak 30 butir kepada IK, sementara BB yang kita amankan adalah 25 butir serta satu unit Handpone,” jelasnya lagi.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan juga didalam dompet ditemukan satu papan happy five, dikantong tersangka juga ditemukan 2 butir minion warna hijau dan dua paket sabu masing-masing seberat 1,32 gram.

Ia menambahkan, AM memperoleh barang tersebut adalah dengan cara membeli sendiri di Malaysia. Pelaku membeli seharga Rp120 ribu per butir di Malaysia, lalu dijual di sisini Rp230 ribu per butir.

“Cara masuknya ke Tanjungpinang, nanti episode lanjutnya. Ini sedang kita dalami,” tegasnya.

Dua pelaku RS dan IK diancam dengan pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar.

Sedangkan tersangka AM diancam pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Piskotropika.

Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …