Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik dugaan permainan bagi-bagi anggaran melalui pokir sejumlah oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dititip di Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang terus menuai sorotan, pasalnya, anggaran Pokir yang seyogianya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum di masyarakat sesuai Dapil masing-masing dewan malah diduga digondol untuk kepentingan pribadi dengan praktik bagi hasil berkedok publikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang bahkan mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut alias luput dari pengawasannya.
Anehnya, Sekda yang merupakan Ketua TAPD tersebut bahkan tidak mengetahui oknum-oknum yang diduga bermain anggaran pokir tersebut dan dititip di Diskominfo. Padahal, sebagaimana diketahui, setiap pembahasan anggaran baik APBD maupun APBD Perubahan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang dipastikan melibatkan dan sepengetahuan Sekda selaku Ketua TAPD.
“Sampai saat ini saya tidak dapat informasi ada pokir-pokir dalam bentuk publikasi pak,” kata Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjawab upaya konfirmasi media ini beberapa hari lalu. (Konfirmasi tersebut sudah disempurnakan sesuai EYD).
Bahkan Sekda mengakui sesuai undang-undang, anggaran pokir anggota dewan tersebut diperuntukkan mendukung anggaran pembangunan infrastruktur Kota Tanjungpinang termasuk fasum sesuai usulan dimasyarakat dan bahkan secara tegas, Ketua TAPD Kota Tanjungpinang ini mengatakan bahwa pokir dewan tidak untuk publikasi media.
“Iya, sepengetahuan saya tidak ada dana pokir untuk publikasi, dana pokir itu untuk infrastruktur,” tegasnya.
Bahkan Sekda menegaskan tidak mau berandai-andai meski Kepala Dinas kota Tanjungpinang Teguh, membenarkan adanya dana Pokir Dewan di APBD Perubahan 2023 yang mencapai nilai fantastis yakni sekitar Rp 4 Miliar lebih yang dititip DPRD kota Tanjungpinang di dinas yang dipimpinnya tersebut sebagaimana dikutip dari media PRESMEDIA.ID
“Saya tidak dalam kapasitas berandai-andai ya bang, Saya coba update ke kawan-kawan Kominfo. Pastinya pokok-pokok pikiran atau pokir di DPRD dilindungi ketentuan perundangan yang lazimnya digunakan untuk infrastruktur, untuk infrastruktur bukan publikasi media,” tegas Sekda kembali.
“Mengenai informasi bahwa Kepala Dinas Kominfo Pak Teguh mengakui adanya pokir di titip di Diskominfo untuk publikasi dan sudah ditentukan medianya oleh oknum dewannya. Saya coba update ke beliau ya,” ucap Zulhidayat kepada media ini (tulisan konfirmasi sudah disempurnakan sesuai EYD)
Sebagaimana disadur dari media PRESMEDIA.ID, Miliaran dana Publikasi di Diskominfo pada APBD Perubahan ini kata Teguh merupakan Pokir Anggota DPRD kota Tanjungpinang yang akan dihabiskan untuk publikasi dalam waktu dua bulan November-Desember 2023 setelah pengesahan APBD Perubahan.
Teguh juga mengatakan, miliar dana Pokir DPRD kota Tanjungpinang itu, sebelumnya telah dialokasikan pada media tertentu yang ditentukan masing-masing anggota DPRD kota Tanjungpinang.
“Untuk masing-masing dewan telah menunjuk masing-masing Media yang akan mendapat Pokir-nya masing-masing,” sebut Teguh sebagaimana dikutip dari terbitan media PRESMEDIA.ID. (Red)