Inforakyat, Tanjungpinang- Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak menyoroti kebijakan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Windrasto Dwi Guntoro yang menaikkan tarif sewa kios menghadap jalan utama pada pedagang Pasar Potong Lembu yang akan berlaku sejak 1 November mendatang lebih dari 100 persen.
“Dari aduan pedagang kepada kami, tarif sebelumnya itu Rp 150 ribu, dinaikkan menjadi Rp 333 ribu yang akan berlaku per 1 November nanti sesuai surat dari PT TMB. Sebagai wakil rakyat di Komisi II yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, saya melihat kebijakan BUMD ini sangat mencekik pedagang. Bagaimana kita mau mensejahterakan masyarakat kalau kebijakan pemerintah mencekik rakyat,” kata Prengki, Jumat (25/10).
Bukan tidak mendukung program dan kebijakan pemerintah lewat BUMD, tapi kebijakan penyesuaian tarif sewa kios yang menghadap jalan utama ini menurut Prengki tidak masuk akal, karena sebagian dari para pedagang yang menyewa kios hadap jalan tersebut adalah pedagang yang hanya menjual kue kue jajanan, buah dan jualan nasi campur.
“Disana ada kios meraka hanya jualan kue kue kering dan basah, jual buah dan jual nasi campur. Itu sangat memberatkan mereka meskipun memang mereka menempati kios yang menghadap jalan utama sesuai surat penyesuaian tarif dari BUMD itu,” ujar Prengki.
Dalam surat PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang beredar diketahui bahwa kios nomor 22 sampai kios 24 A dan 28 sampai 36 A tarif baru Rp 333 ribu dan kios 20 sampai 23 B dan kios 28 sampai 35 B tarif baru Rp 333 ribu berlaku mulai Tanggal 1 November 2024. (Red)