Home / Aspirasi / Advokat Harry Suprapto Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, Sebut Tiba Tiba P21 Tanpa Pemberitahuan

Advokat Harry Suprapto Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, Sebut Tiba Tiba P21 Tanpa Pemberitahuan

Inforakyat, Tanjungpinang- Kornelius Boli Balawanga S.H selaku Advokat pendamping tersangka dugaan tindak pidana penggelapan atas nama Harry Suprapto sesalkan arogansi yang ditunjukan oleh Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur.

Hal tersebut dikatakannya ketika penyidik Polsek Tanjung Pinang Timur Polresta Tanjungpinang secara tiba-tiba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau yang lazim dikenal dengan istilah Tahap 2 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Menurut Kornelis posisi penyidik dan Advokat itu sama-sama penegak hukum sehingga harus saling koordinasi dan menghargai bukan mengedepankan arogansi karena tugas Advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diatur juga dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan Pasal 150 KUHAP diatur hak-hak Advokat salah satunya adalah mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi dan Korban pada semua tahap pemeriksaan.

Dengan demikian maka Penyidik wajib memberitahukan kepada Advokat pendamping termasuk pada saat kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Dari awal penyelidikan saya sudah mendampingi klien saya Harry dan Penyidik juga tahu bahwa Advokat Pendampingnya dari KBB Law Office yang berkantor di Kota Batam, ada Nomor HP saya juga di penyidik, sehingga koordinasi seharusnya menjadi lebih gampang, kenapa tiba-tiba dilakukan tahap 2 tanpa ada pemberitahuan sebelumya,” tanya Kornelis dengan nada heran, Rabu (15/4/2026).

Menurut Kornelis kliennya sedang menjalani tahanan di Polresta Tanjung Pinang dan masa penahanan akan berakhir di tanggal 17 April 2026.

Oleh karena itu jika Penyidik melakukan kegiatan tahap 2 penyidik seharusnya memberitahukan kepada Advokat pendamping sehari sebelumnya karena Advokat Pendamping berkantor di Kota Batam sementara Tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Namun hal demikian tidak dilakukan dan tiba-tiba pada Rabu 15 April 2026 pukul 12.03 WIB, Penyidik atas nama Boy Wilmarlando Simarmata menghubunginya mendadak dan memberitahukan tentang kegiatan tahap 2.

Hal inilah yang sangat disesalkan oleh Kornelis karena menganggap penyidik tidak profesional dan arogan sehingga merugikan hak-hak kliennya yang harusnya didampingi oleh Advokat pada saat tahap 2.

Akibat kejadian yang merugikan kliennya ini Kornelis mengatakan akan melayangkan laporan terkait ketidakprofesionalan Penyidik kepada Propam Polda Kepri. (Red)

About Redaksi

Check Also

Entry Meeting BPKP, Walikota Lis Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyambut pelaksanaan entry meeting bersama Perwakilan Badan Pengawasan …