Home / Advertorial / Bakesbangpol Gelar Rapat Kewaspadaan Dini dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ini Pesan Bupati

Bakesbangpol Gelar Rapat Kewaspadaan Dini dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ini Pesan Bupati

Inforakyat, Natuna- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan Rapat Tim Kewaspadaan Dini yang disejalankan dengan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, bertempat di Aula Asrama Haji Masjid Agung Natuna, Rabu, (15/11).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Natuna, Helmi Wahyuda mengatakan terselenggaranya pemilu 2024 damai merupakan tugas bersama semua pihak.

Helmi Wahyuda menyebutkan, terlaksananya kegiatan ini bertujuan untuk bersama-bersama mengenal dan mendeteksi agar kejadian yang dapat menggangu jalanya pemilu 2024 mendatang dapat dicegah sedini mungkin.

“Kegiatan ini bertujuan sama-sama mengenal dan mendeteksi agar tidak terjadi hal-hal yang hang merugikan pada pemilu yang akan datang,” Sebut Helmi Wahyuda.

Lanjut Helmi Wahyuda, kegiatan ini juga merupakan implementasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

“Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna akan berupaya menjaga peningkatan pendidikan politik dan peningkatan pemilih aktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi, Kamis, (16/11), kepada media ini mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.

Menurut Wan Siswandi, sudah semestinya pemerintah daerah bersama stackholder saling bahu membahu menciptakan pemilu dan pilkada serta pileg damai tahun 2024 mendatang.

Tak lupa, Wan Siswandi juga berpesan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk menjaga Netralitas pada kontestasi pemilu dan pilkada serta pileg mendatang.

“Terutama kepada ASN, Ada 2 (Dua) Pasal tentang netralitas ASN dalam pemilu yakni, Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Ditetapkan 6 Juni 2010),” pesannya.

Tambah Wan Siswandi, sebagai aparatur sipil negara, para ASN dituntut untuk menjalankan apa yang telah di amanatkan undang-undang terkait dengan netralitas dalam masa-masa kontestasi politik.

“Kedudukan sebagai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” imbuhnya. (Adv/Rid)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Gelar Pelatihan Teknis Manajemen Sumber Daya Organisasi

Inforakyat, Batam- Batam menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Manajemen Sumber Daya Organisasi, Senin (13/5). …