Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau meluncurkan “Layanan SMS 2757” untuk memeriksa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan cek status kepesertaan.
“Dengan layanan SMS ini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu ke kantor, cukup dengan mengetik DAFTAR (spasi) SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, lalu kirim ke 2757,” kata Humas BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Nicko Alfiyansa, dalam siaran persnya beberapa hari lalu.
Menurut dia, format pendaftaran untuk registrasi awal tersebut, ditulis dengan huruf kapital. Contoh, DAFTAR SALDO#2171026598023001#RIRIN HARYONO#01-07-1982#12002180078.
“Format pendaftaran wajib diaktifkan lebih dulu sebelum melakukan registrasi ke pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, setelah itu peserta dapat mengirim permintaan ke 2757 untuk pengecekan saldo atau untuk melihat status kepesertaannya.
“Untuk format cek saldo ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA. Contoh, SALDO 12002180078, kirim ke 2757,” katanya.
Sementara untuk format pengecekan status kepesertaan, STATUS(spasi)TK#NOMOR PESERTA, misalnya STATUS TK#12002180078.
Nicko menambahkan bahwa Layanan SMS 2757 hanya bisa digunakan untuk peserta dengan nomor operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
Menurut dia, Layanan SMS 2757 ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat yang menggunakan Global System for Mobile Communications (GSM) atau menggunakan handphone non Internet.
“Untuk peserta yang menggunakan layanan aplikasi “BPJSTK Mobile” di smartphone Android, iPhone dan Blackberry, tapi melakukan registrasi dengan nomor handphone yang baru atau nomor lain, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan khusus ganti nomor, ” ujarnya.
Dengan format, DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757. Contoh, DAFTAR GANTI HP#085225623586#217102598023001.
“Untuk format ganti pin, ketik DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)#Pin lama#Pin baru. contoh, DAFTAR GANTI PIN#123456#020598, tetap kirim ke 2757.(Sunarto Butarbutar)