Home / Aspirasi / BPPRD Kota Tanjungpinang bersama Pansus Ranperda Susun Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BPPRD Kota Tanjungpinang bersama Pansus Ranperda Susun Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mana salah satu nya mengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan untuk seluruh Pemerintah Daerah agar merubah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah daerah kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Kota Tanjungpinang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan agar melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Pajak Daerah.

“Untuk itu, kami telah mengajukan ranperda ke Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Tanjungpinang yang di ketuai oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Senin (6/11/2023).

ranperda pajak dan retribusi segera disahkan menjadi Perda

Ia juga mengatakan tim pembahasan Ranperda tersebut di prakarsai BPPRD dan di dukung oleh Bagian Hukum serta OPD Pengelola Retribusi daerah dan Tenaga Ahli dari pansus DPRD Kota Tanjungpinang.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang ini juga mengatakan bahwa pembahasan bersama Pansus sudah selesai.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dalam menyusun Ranperda ini, dan akan segera kami sampaikan ke Bagian Hukum Kota Tanjungpinang agar dapat diteruskan ke Biro Hukum Provinsi dan di evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, semoga tidak terlalu lama proses evaluasinya sehingga dapat dilanjutkan ke Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setelah di sah kan tentu akan di sosialisasikan kepada wajib pajak khususnya kota Tanjungpinang,” ungkap Said.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Momon mengatakan selaku Ketua Pansus berharap setelah dibahas bersama agar segera di evaluasi oleh Biro Hukum Propinsi Kepulauan Riau dan kementerian terkait.

“Sehingga setelah proses berjalan semua tinggal menunggu pengesahan Ranperda menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dan kami berterimakasih kepada BPPRD, Bagian Hukum dan OPD Pengelola Retribusi dikarena selama proses pembahasan bersama pansus banyak masukan dan saran baik dari pansus maupun OPD terkait, karena sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan Peraturan Daerah ini dijadikan menjadi satu Perda dan sudah harus diterapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang terhitung tahun 2024 yang akan datang,” ucap Momon. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …