Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mulai dari Tahun 2018 yang lalu sudah menjalankan kebijakan KPK RI agar Pemerintah Daerah menerapkan Alat rekam transaksi usaha atau yang dikenal dengan Tapping Box, dimana dalam hal ini difasilitasi oleh PT. Bank Riau Kepri Syariah yang bekerjasama dengan vendor yang ditunjuk oleh bank tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Said Alvie Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang membenarkan bahwa sampai saat ini Tapping box yang aktif sekitar 37 alat yang tersebar di beberapa objek pajak diantaranya Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir yang sebelumnya sudah diusulkan lebih kurang 200 alat.
“Namun seiring berjalan tahun ke tahun tentunya ada beberapa alat yang sudah tidak layak atau tidak update dengan kondisi alat pelaku usaha. Tahun 2021, 2022 sampai dengan 2023 ini kita sudah meminta penggantian Tapping Box ke Bank Riau Kepri Syariah namun memang ada beberapa permasalahan sehingga direncanakan Desember tahun 2023 akan diadakan pemasangan alat Tapping box yang baru,” ucap Kepala BPPRD ini, Senin (27/11/2023).
“Kita juga sudah usulkan sesuai dengan surat kita ke Bank Riau Kepri Syariah 1000 unit yang akan dipasang secara bertahap, kita menunggu kepastian dari pihak bank mudah-mudahan dapat terealisasi di tahun ini, sehingga dengan terpasang nya alat tersebut akan berdampak kepada penerimaan daerah,” terangnya.
Beberapa waktu yang lalu BPPRD, Bank Riau Kepri Syariah dan Vendor melakukan uji coba alat baru yang di sampel sebanyak 10 wajib pajak restoran dan parkir, dari hasil uji coba alat tersebut akan di evaluasi oleh tim pihak bank untuk menentukan pihak vendor yang akan menyiapkan Tapping box tersebut.
“Sampai saat ini tim BPPRD setiap hari memantau kinerja daripada alat tersebut bersama vendor sehingga mengetahui apa yang menjadi kendala di setiap wajib pajak yang menggunakan alat Tapping tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Walikota Hasan mengharapkan pihak Bank Riau Kepri Syariah dapat segera merealisasi kan alat yang baru untuk dipasangkan di wajib pajak daerah yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Karena alat Tapping box ini akan dipasang secara merata dan tentu nya adil kepada seluruh wajib pajak, saya sudah meminta kepada BPPRD agar berkoordinasi dengan perbankan untuk dapat segera memasang alat tersebut dan menerapkan pajak 10% pada setiap transaksi konsumen,” ucap Hasan.
“Ini berkaitan dengan Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah sudah harus setiap pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi seperti pembayaran melalui QRIS, tokopedia, buka lapak, Pospay dan kanal lainnya. Kita berharap betul agar tahun ini dapat terealisasi alat tersebut sehingga tahun 2024 wajib pajak sudah menggunakan alat Tapping box yang baru,” harap Hasan. (Red)