Home / Aspirasi / DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melalui rapat sidang paripurna masa sidang kedua tahun sidang kelima tahun 2023, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/11/2023).

Sudang Paripurna pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya serta dihadiri Penjabat Walikota Hasan.

Sebelum pengesahan Perda, terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan akhir pansus pajak dan retribusi daerah oleh Ketua Pansus Momon Faulanda Adinata.

Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa laporan akhir yang disampaikan pada kesempatan ini merupakan rangkuman dari proses dalam pembentukan Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2011 dan perubahannya.

Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, serta peraturan DPRD Kota Tanjungpinang tentang tata tertib. Adapun sebagai bahan terlampir disertakan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan demikian, Pansus memandang bahwa usulan pembentukan Ranperda ini sesuai dengan nomenklaturnya memang telah dipersiapkan dengan semestinya,” kata Momon.

Sementara itu, Penjabat Walikota Hasan, dalam pidatonya mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama anggota dewan yang telah secara maksimal bersama sama Tim Pemerintah Daerah melakukan pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah.

“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Tanjungpinang, sebagaimana kita telah ketahui bersama bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi,” ujarnya.

Hasan juga mengatakan, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan.

Menurutnya, pasal 192 ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.

“Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hasan.

Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera di evaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Jumat Curhat, Kapolres Bintan Tampung Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bintan Timur

Inforakyat, Bintan- Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat Kijang yang dilaksanakan …