Home / Aspirasi / Buntut Kericuhan Berujung Maut di Kafe Leko, Dinas PMPTSP Kepri Angkat Bicara

Buntut Kericuhan Berujung Maut di Kafe Leko, Dinas PMPTSP Kepri Angkat Bicara

Inforakyat, Tanjungpinang- Keributan yang mengakibatkan tewasnya salah satu pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM) Leko Kafe di Jalan Dompak Tanjungpinang memantik berbagai reaksi dari sejumlah pihak termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam keterangannta PMPTSP Kepri akan segera menggelar rapat dengan Dinas Pariwisata guna menentukan langkah terkait izin operasional bar di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Leko, apakah tetap beroperasi atau harus ditutup.

Penata Perizinan Ahli Muda Dinas PMPTSP Kepri, Astofa, mengungkapkan bahwa pemilik Kafe Leko telah mengurus izin bar pada tahun 2024. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Kepala Dinas PMPTSP Kepri terkait jadwal pelaksanaan rapat tersebut.

“Perizinan peredaran atau penjualan minuman beralkohol bukan wewenang kami. Jika minuman beralkohol yang dijual termasuk golongan A, izinnya langsung ke Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk golongan B dan C, perizinannya diurus oleh PTSP kabupaten/kota,” ujar Astofa disadur dari ulasan di Tanjungpinang.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya DKI Jakarta yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penjualan atau peredaran minuman beralkohol di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Astofa menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atau aduan dari pihak mana pun terkait kericuhan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Jika dalam rapat nanti ditemukan berbagai alasan kuat untuk mencabut izin usaha bar tersebut, kami akan mencabutnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya-Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, M Lukman mengatakan terdapat 4 izin yang telah diajukan oleh pemilik kafe tersebut. Namun satu dari ke-4 izin tersebut belum diterbitkan lantaran tidak memenuhi syarat.

“Supermarket/minimarket dan rumah minum (kafe) sudah memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan bar juga sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, sementara untuk perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B & C izinnya tidak terbit, belum terverifikasi karena yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Tim Ulasan.co masih mencari informasi lebih lanjut untuk memastikan kembali perizinan penjualan minuman beralkohol di THM Kafe Leko. (Red)

About Redaksi

Check Also

Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

Inforakyat, Batam- Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan (Deputi IV) BP Batam, Fary Djemy Francis berkesempatan …