Home / Hukum / Cukup Bukti, Kejari Tahan Dirut BUMD Tanjungpinang

Cukup Bukti, Kejari Tahan Dirut BUMD Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana atas kasus Pungli, Kamis (8/6).

“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari pukul 11.30 sampai 14.00 WIB. Pihak kita merasa sudah cukup bukti dan cukup untuk melakukan penahanan guna keperluan penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan terhadap Asep.

Selanjutnya berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses penuntutan. “Segera berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas dia.

Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD setelah sebelumnya tersangka Slamet ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri beberapa bulan lalu.

Asep sempat ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polisi dengan beberapa pertimbangan. Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Asep terlihat tiba ke Kejari Tanjungpinang yang dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri. Penahanan berdasarkan surat perintah P7 yang ditandatangi oleh Kejari Tanjungpinang.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …