Inforakyat, Tanjungpinang- Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S.Irawan menyerukan kepada jajarannya untuk Perang terhadap Narkoba. Hal tersebut ditandai dengan melaksanakan pemeriksaan urin terhadap 372 orang prajurit dan Aparatur Sipil Negara(ASN) jajaran Mako Lantamal IV yang bekerjasama dengan BNN Kepulauan Riau. Selasa (31/5).
Pemeriksaan urin oleh BNN Kepri dilaksanakan atas permintaan resmi Komandan Lantamal IV melalui Diskes Lantamal IV kepada BNN Provinsi Kepri. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh prajurit mulai dari Tamtama sampai dengan Perwira dan ASN tanpa terkecuali termasuk Komandan Lantamal IV, Asisten, Kadis yang ada dimako Lantamal IV ikut dalam pemeriksaan urin tersebut.
Irawan mengatakan, sesuai dengan komitmen TNI Angkatan Laut untuk perang terhadap Narkoba, maka Lantamal IV dan jajaranya dalam waktu dekat juga akan melaksanakan penandatanganan fakta integritas kesepakatan prajurit dan ASN Lantamal IV bebas Narkoba.
“Fakta integritas ini akan ditandatangani oleh masing-masing satuan kerja dihadapan Komandan Lantamal IV,” katanya.
Irawan juga mengatakan, peredaran serta penyalagunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dikenal dengan Narkoba di Indonesia sudah sangat marak, dan tidak hanya dikota-kota besar, bahkan sudah sampai kepelosok-pelosok desa, hampir setiap saat berita-berita dimedia elektronik dan cetak muncul berita tentang penyalagunaan Narkoba.
“Tentunya ini menjadi suatu ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia dimasa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bidang pencegahan dan pemberdayaan BNN Provinsi Kepri AKBP Ahmad Yani mengatakan, sejak tahun 2015 pemimpin nasional telah mencanangkan Indonesia Darurat Narkoba, karena Narkoba mampu merubah perilaku manusia, efek yang pertama kali diserang adalah otak dan akan ketergantungan.
‘Saat ini di Kepri peredaran Narkoba yang masuk diseludupkan lewat laut, untuk itu tugas kita bersama khususnya Lantamal IV sebagai garda terdepan turut serta membantu BNN memberantas peredaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Ahmad Yani mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 bahwa barang siapa membawa, menyimpan dan mengedarkan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat demikian juga bagi pengguna akan direhabilitasi.
Baik Irawan maupun Ahmad Yani sama-sama mengajak kepada semua elemen masyarakat agar menjahui Narkoba. “Sayangi keluarga anda karena sekali kena pasti akan mempunyai dampak merugikan kita semua termasuk masa depan kita,” ujarnya sama-sama.