Home / KEPRI / BPK Ingatkan Pemprov Kepri Bayarkan DBH

BPK Ingatkan Pemprov Kepri Bayarkan DBH

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Rokok senilai Rp.700 miliar kepada pemerintah kabupaten-kota di seluruh Kepri.

Ketua BPK-RI, Harry Azhar Azis menegaskan, jika dana bagi hasil tersebut tidak diselesaikan oleh pemerintah provinsi Kepri, maka hal itu akan menjadi temuan BPK dan mempengaruhi opini kinerja keuangan Pemprov Kepri yang telah mendapatkan predikat WTP enam kali berturut-turut.

“Pajak kendaraan bermotor yang harusnya masuk ke daerah lain, eh malah di keep oleh provinsi, ini bukan haknya mereka. Tapi mereka sudah mengakui bahwa itu kewajiban, dan tahun depan akan diperbaiki. Kalau tidak, itu bisa mempengaruhi opini tahun depan,” kata Harry Azhar Azis, usai sidang paripurna laporan keuangan Pemprov Kepri di Gedung DPRD Kepri, Senin (30/5).

Menurut Harry, karena Pemprov Kepri sudah mengakui, maka dari sisi treatment akuntansi keuangan tidak masalah. “Sejauh mereka mengakui dan diungkapkan di laporan keuangannya, semua jadi clear. Dituliskan utang Pemprov ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Namun. Ia mengingatkan bahwa dengan adanya laporan tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam laporan pemeriksaan terhadap LPJ Gubernur, dan harus ditindaklanjuti.

“Jadi harus dipenuhi dan harus masuk APBD Perubahan. Jika tahun depan tidak dibayarkan juga, maka temuan tahun depan. Kalau sekarang tetap opininya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutup Harry.

About Redaksi

Check Also

Tumarmi Warga Tanjungpinang Pilih Rudi Karena Ingin Perubahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Perhelatan Pilkada merupakan momentum memilih calon Pemimpin Kepala Daerah bagi masyarakat. Pilkada serentak …

Tinggalkan Balasan