Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim mengaku kaget dan terkejut atas penunjukan dan pelantikan Noorlizah Nurdin, istri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang diketahui berstatus Warga Negara Asing (WNA) sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepri beberapa hari lalu.
Padahal menurut politisi Partai Hanura ini, Kemendagri sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke unsur Pemprov Kepri bahwa istri Gubernur yang berstatus warga negara asing (Singapura) tidak diperbolehkan untuk berada dan menjadi anggota atau pun menjadi pengurus suatu organisasi manapun di Kepri.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati, selama statusnya masih Warga Negara Asing dia (Noorlizah Nurdin) tidak diperbolehkan memegang suatu organisasi manapun,” kata Amir Hakim ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11).
Amir Hakim juga mengatakan, dengan status WNA nya Noorlizah itulah yang menjadi penyebab sampai sekarang jabatan Ketua PKK Kepulauan Riau masih dijabat Aisyah Sani istri almarhum Gubernur Kepri H.M Sani.
“Maka dari itu sampai sekarang dia tidak dilantik jadi ketua PKK. Kan seharusnya istri gubernur yang menjabat sebagai ketua PKK itu aturannya. Namun karena bukan warga Indonesia maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Amir juga menyatakan keheranannya dengan terpilihnya Noorlizah Nurdin ini sebagai ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Kepri. Sebab, dengan terpilihnya Istri Gubernur Kepri yang berstatus WNA itu jelas sudah mengangkangi surat perintah dari Mendagri.
“Itu bermasalah nantinya, karena kegiatan untuk YKI ini kan dananya ada bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” tegasnya.