Inforakyat, Tanjungpinang- Dugaan tindak pidana korupsi kembali dialamatkan pada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Sebagaimana diungkapkan Ketua Riau Coruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah, ada beberapa kasus dugaan korupsi Nurdin Basirun yang telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Selain telah melaporkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Nurdin, RCW juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Nurdin harus dipenjarakan KPK. Namun harus diingat, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Mulkansyah yang mendorong aksi Federasi Kepri Bersatu (FBK), Selasa (11/10) pagi di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Adapun beberapa kasus yang diduga telah merugikan negara itu diantaranya, kasus dugaan korupsi Yayasan 757, kasus dugaan korupsi Pembangunan Pelabuhan Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Poros untuk terminal Kabupaten Karimun, kasus dugaan korupsi Permainan Peraturan daerah (Perda), yakni, pendalaman alur laut, dan kasus-kasus korupsi lainnya lagi.
“Ada delapan item yang telah kita laporkan ke Kejagung terkait dugaan korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nantilah, saya akan beberkan kembali, lupa saya jika terangkan semua,” kata Mulkan.
Terkait laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkannya tersebut, sesuai aturan yang berlaku di Kejagung, maka pihaknya akan meneruskannya kembali ke Kejati Kepri setelah masa 3 (tiga) bulan.
“Setelah kita melapor ke Kejagung. Tiga bulan berjalan, baru diteruskan ke Kejati. Ya kita lihat saja nanti, kemampuan penegak hukum untuk menegakkan hukum di Kepri ini,” ungkapnya.