Home / Aspirasi / Diduga Leko Cafe Jual Bebas Mikol, Forkorindo Minta Pemko Bertindak

Diduga Leko Cafe Jual Bebas Mikol, Forkorindo Minta Pemko Bertindak

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang diminta untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Leko Cafe yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak Kilo Meter 8 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Pasalnya, dalam pantauan awak Media keberadaan THM itu dinilai sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat, selain menimbulkan kebisingan di setiap hari, tempat tersebut juga disinyalir menjual minuman dengan kadar alkohol yang tinggi.

Keresahan itupun datang dari warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi Leko Cafe, menurut warga tersebut, di Leko Cafe sering terjadi perkelahian dan keributan, apalagi kalau sudah di waktu-waktu Weekend seperti malam Sabtu dan malam Minggu.

“Kalau sudah jam 1 malam sudah mulai kedengaran musik yang memekakkan telinga, dan itu berlangsung sampai jam 3-an dini hari dihari biasa Senin-Kamis. Tapi kalau sudah hari Jumat malam Sabtu, dan hari Sabtu malam Minggu, itu bisa sampai jam 7 pagi, ” kata Yudi warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi Leko Cafe ke Tim Media ini Selasa (20/2/24).

Diapun menyatakan keheranannya, mengapa aktivitas Leko Cafe itu bisa sebebas itu, bahkan menurutnya, banyak anak-anak remaja baik laki-laki maupun perempuan yang juga mengunjungi tempat itu bila sudah Weekend.

“Apa tidak ada aparat pemerintah yang mengontrol THM Leko Cafe itu, sehingga bebas seperti itu, dan kalau dilihat dari sajian pelayanan yang ada di Leko Cafe, itu tidak seperti cafe pada umumnya, karena bangunan berupa ruko itu, dibagi menjadi 3 bagian, lantai dasar untuk cafe, lantai 2 untuk karaoke dan lantai 3 untuk house musik, seperti diskotik,” ungkap Yadi.

“Yang paling bising itu, dilantai 3-nya, sudah seperti diskotik, dan kalau sudah pagi itu, kita sering melihat pemandangan pengunjung yang sudah mabuk berat, tidur di emperan disekitar ruko-ruko yang dekat dengan lokasi Leko Cafe itu,” sambungnya.

Menanggapi keresahan warga tersebut Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulangan Riau Pardamean Simangunsong, secara tegas meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera menutup keberadaan Leko Cafe, karena disinyalir tidak memiliki izin.

“Kami minta Leko Cafe segera ditutup, karena menimbulkan efek yang tidak baik bagi generasi muda di kota Tanjungpinang ini, apalagi di lokasi itu menyajikan Miras, ” ujar Dame ke Tim Media ini.

Ia juga meminta Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP kota Tanjungpinang untuk segera bertindak cepat menutup lokasi itu, karena menurut beberapa sumber mengatakan bahwa tempat tersebut diduga Pub ataupun Diskotik beroperasi berkedok izin Cafe.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Asparizal melalui Putu Wirasata, SE., ME., selaku Penata Perizinan Ahli Madya serta selalu Ketua Tim Kerja Perizinan Sektor II Provinsi Kepulauan Riau saat dikonfirmasi Tim media, dirinya mengatakan bahwa benar Leco Cafe belum mempunyai ijin untuk peredaran ataupun perdagangan Micol dan hanya memiliki ijin untuk perdagangan makan minum di tempat.

“Ya benar, jadi yang bersangkutan itu, dalam hal ini Cafe Leco, kalau ijin terhadap pengecer minuman beralkohol (Mikol) dari golongan AB dan C itu menjadi golongan kewenangan ijin pusat bu, nomer KBLI nya itu no 47221 tapi untuk golongan A Pusat, kalau B dan C itu kewenangan pemerintah Kabupaten Kota, jadi dalam hal ini provinsi Kepri tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin,” kata dia.

“Dari hasil pantauan kita di informasi, dan kita cek pelacakan di OSSLBA-nya itu yang bersangkutan Cafe Leco ijinnya belum terbit, beliau hanya memiliki ijin rumah makan, minum atau Cafe atau ijin cafe berdagang eceran makan dan minum ditempat disitu, dan untuk ijin berdagang minuman eceran Mikol belum Bu,” tegasnya.

Dia juga menegaskan hal terkait dengan Dasar hukum : PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Permendag No 26 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan PB Berbasis Resiko Sektor Perdagangan.

“Perlu dicatat Bu, digaris bawah dengan KBLI 47221 itu menjadi kewenangan kabupaten Kota untuk golongan B dan C dan untuk golongan A kewenangan Pusat,” ucapnya.

Saat ditanya apa tindakan dari pihak PTSP itu sendiri terkait hal ini Putu menyatakan,

“Kalau kami provinsi Kepri tidak ada kewenangan tapi kami akan mensupervisi, nanti ibu bisa contak temen-temen PTSP di daerah untuk melakukan pembinaan atau pengawasan, dalam hal ini kewenangan pemerintah kota Tanjungpinang. Namun masih kata Putu, Di lapangan kita tetap memantau perkembangan,” tutupnya. (Tim)

About Redaksi

Check Also

Kepala BP Batam Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi Dengan Pemerintah

Inforakyat, Batam- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri pelantikan pengurus Pimpinan Wilayah (PW) …