Inforakyat, Tanjungpinang- Rapat Paripurna DPRD Kepri tentang Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri oleh Pemerintah Daerah akhirnya ditunda. Pasalnya, meski telah dilakukan skor sebanyak 3 (tiga) kali 5 (lima) menit, jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum serta adanya interupsi beberapa anggota dewan.
Setelah melakukan dan mencabut skors selama tiga kali lima menit, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, sidang bisa dilanjutkan meski tidak kuorum asal ada kesepakatan dengan ketua-ketua fraksi.
“Sidang sudah kita skors sebanyak tiga kali. Namun sidang bisa kita lanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk itu saya minta pendapat Ketua-ketua fraksi,” kata Jumaga saat memimpin rapat paripurna diruang sidang DPRD Kepri, Kamis (27/10).
Sontak pernyataan Ketua DPRD tersebut mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan yang hadir. Sirajuddin Nur dari Fraksi PKB meminta pimpinan sidang untuk menunda paripurna. Sebab menurut dia, paripurna tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorom.
“Ini paripurna pengambilan keputusan. Minimal harus dihadiri 2/3 anggota dari jumlah keseluruhan anggota dewan,” kata Sirajuddin.
Hal yang sama juga disampaikan Sarafuddin Alun Anggota Fraksi PPP. Sarafuddin mengusulkan agar pimpinan sidang mengundang dan meminta pendapat Ketua-ketua Fraksi di DPRD Kepri apakah sidang bisa dilanjutkan atau ditunda.
“Pimpinan sebaiknya meminta pendapat ketua-ketua fraksi apakah rapat ini dilanjutkan atau ditunda. Sebab ini belum kuorum,” ujarnya.
Setelah adanya kesepakatan antara pimpinan sidang dan Ketua-ketua fraksi, rapat paripurna pun ditunda dan akan dilanjutkan besok, Jumat (28/10).
“Rapat paripurna hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan besok,” tutup Jumaga.