Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang segera membahas 11 Ranperda di tahun 2017. Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata mengatakan, dari 11 Ranperda yang akan dibahas, 3 Ranperda merupakam inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang.
“Ada 3 Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang dan 8 Ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang,” ucap Yuswadinata saat sidang paripurna Propemperda 2017 di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Senin (27/3).
Ia mengatakan, peranan penyusunan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai instrumen pembentukan Peraturan Daerah, maka DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna Propemperda 2017 ini supaya membahas Ranperda yang telah diusulkan.
Adapun 3 Inisiatif Ranperda dari DPRD Tanjungpinang yakni, Pemenuhan Hak Disabilitas, Zakat dan Kawasan Bebas Asap Rokok.
“Sedangkan 8 Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang hanya 2 Ranperda baru yang diusulkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, mengatakan semua Ranperda sangat diprioritaskan untuk menjadi Perda. Cuma untuk Ranperda Kebakaran usulan Pemko Tanjungpinang lebih rinci ke skala kebakaran dan masalah ganti rugi.
“Jadi secara garis besarnya Ranperda Kebakaran seperti itu. Tujuannya agar kita mengetahui skalanya dan ada peraturannya,” ujar Syahrul.
Penulis: Sunarto Butarbutar