Inforakyat, Tanjungpinang- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri di Kepri terkesan asal asalan atau tidak profesional, pasalnya, akibat penerapan sistem dibawah kendali Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung tersebut ribuan calon siswa tidak dapat mendaftar pada saat dimulai hingga akhir pendaftaran.
Selain menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat, sistem penerimaan siswa tersbut juga menuai sorotan tajam sebab Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menghapus bobot nilai raport dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dinilai berpotensi melanggar aturan pusat, mencederai rasa keadilan siswa, serta membuka peluang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak tanggung tanggung, kekecewaan para orang tua murid disuarakan oleh wakil rakyat atau Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua saat menggelar Rapat Kerja evaluasi pelaksanaan SPMB bersama Dinas Pendidikan di Batam, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan penelaahan yang dikonfirmasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Rudy menegaskan daerah tidak berwenang mengubah substansi pokok yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang SPMB.
Daerah hanya boleh menambahkan muatan lokal seperti pertimbangan sertifikat keagamaan, namun dilarang menghilangkan atau mengurangi kriteria yang sudah ditetapkan secara nasional.
“Kami tanyakan langsung ke Biro Hukum Kemendagri, daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan yang menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Yang boleh ditambah hanya muatan lokal, bukan menghapus unsur wajib seperti nilai raport,” ujarnya.
Ia menilai, inti persoalan terletak pada langkah Dinas Pendidikan Kepri yang menghilangkan nilai raport tiga tahun SMP dari komponen penilaian, lalu menggantinya sepenuhnya dengan hasil TKA. Padahal, menurut aturan pusat, nilai prestasi sekolah selama jenjang sebelumnya menjadi landasan utama seleksi.
“Siswa sudah berjuang belajar tiga tahun penuh, namun prestasi itu seolah dihapus begitu saja. Ini sangat tidak adil. Jika aturan pusat mewajibkan nilai raport, maka daerah tidak boleh menghilangkannya,” tegasnya.
Rudy menduga kebijakan ini diambil hanya demi kemudahan administrasi.
“Penyelenggara merasa lebih mudah mengandalkan satu kali tes TKA daripada memverifikasi dan menghitung bobot raport ratusan calon siswa. Tapi kemudahan proses tidak boleh mengorbankan keadilan peserta,” tegasnya kembali.
Rudy mengungkapkan kekhawatiran sejumlah orang tua murid, bahkan termasuk praktisi hukum. “Banyak orang tua datang berdiskusi, ada juga yang advokat. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan dasar hukum yang jelas yang mengizinkan SPMB di Kepri diselenggarakan sepenuhnya berbasis TKA,” ungkap Rudy.
Terbuka Peluang Gugatan PTUN
Ketiadaan dasar hukum yang kuat ini berpotensi menjadikan setiap Keputusan (SK) hasil seleksi SPMB sebagai objek gugatan di PTUN. Rudy mengonfirmasi sudah ada pihak yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Probono) bagi orang tua yang anaknya tidak diterima, untuk mengajukan gugatan tersebut.
“SK penetapan hasil seleksi adalah objek PTUN. Kesimpulan kami, kebijakan ini sangat rawan digugat. Bahkan sudah ada penasihat hukum yang siap mendampingi orang tua secara cuma-cuma,” jelasnya.
Jika ini terjadi dikhawatirkan ancaman putusan sela PTUN akan mengacaukan seluruh proses penerimaan murid baru.
Diketahui, Saat ini Dinas Pendidikan sedang melaksanakan SPMB tahap kedua hingga tanggal 8 Juli 2026 untuk menampung 3.874 calon siswa yang belum tertampung pada tahap pertama. Jika putusan pengadilan memutuskan kebijakan tidak sah, maka hasil seleksi yang sudah berjalan berisiko dibatalkan seluruhnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Media ini, sekitar 3.874 calon murid tidak diterima masuk sekolah SMA/ SMK di 4 Kabupaten Kota Provinsi Kepri, diantaranya pada SPMB pertama yakni :
Kota Batam : 3 264 calon murid.
Kota Tanjungpinang : 409 calon murid
Kabupaten Bintan : 52 calon murid
Kabupaten Karimun : 149 calon murid
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kepri baik, Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas memilih bungkam saat dimintai tanggapannya atas terjadinya kekacauan penerimaan murid baru. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri