Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan Ranperda perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kepulauan Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau melalui sidang paripurna DPRD Senin (29/5).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution saat membacakan pandangan akhir Pansus mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan pansus. Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.
Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
“Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,” kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.
Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov Kepri. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.
“Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,” kata politisi Demokrat ini.
Selanjutnya, mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam paripurna ini, Surya mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
“Saya ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,” kata Surya.
Selain membahas dua hal ini, perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan.