Inforakyat, Tanjungpinang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/10).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Yuniarni Pustoko Weni tersebut bersama Pemko Tanjungpinang sepakat menetapkan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar 1.045 Trilliun Rupiah.
APBD Perubahan tersebut mengalami penurunan sebesar 0,50 persen dari APBD murni Tahun 2020 yang semula sebesar 1.050 Trilliun Rupiah.
Pada APBD-Perubahan ini untuk plot belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar 15,77 persen dari yang semula Rp 443,88 Milliar Rupiah menjadi Rp 511,14 Milliar Rupiah.
Dan kenaikan tersebut berada di akun belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, pada plot belanja langsung mengalami penurunan sebesar 11,94 persen dari yang semula Rp 607,08 Milliar Rupiah menjadi Rp 534,59 Milliar Rupiah.
Paripurna pengesahan APBD-P ini dihadiri Anggota DPRD dan Sejumlah OPD dan Jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Galery)