Inforakyat, Tanjungpinang- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tanjungpinang tahun 2016 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (30/9) sebesar Rp1,4 Triliun.
Pengesahan melalui rapat paripurna istimewa terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua I DPRD Ade Angga dan Wakil Ketua 2 Ahmad Dani serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH dan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs H Abdul Kadir Ibrahim MT mewakili tim Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan rincian APBD-P Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2016 sebesar Rp1.047 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 1,5 persen dibandingkan APBD murni tahun 2016 Rp1,031 triliun.
Lebih rinci, Abdul memaparkan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan menjadi Rp118,98 miliar pada APBD-P tahun 2016 atau dengan tingkat kenaikan berkisar 4,37 persen sebesar Rp4,98 miliar atau Rp114 miliar pada APBD murni 2016.
“Sedangkan untuk dana perimbangan ditetapkan sebesar Rp785 miliar atau naik 11,94 persen pada APBD-P 2016. Kenaikan ini dipengaruhi dari penambahan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik, pergeseran DAK non fisik dari lain-lain. Termasuk penambahan daerah yang sah dan penambahan plus pengurangan dana bagi hasil baik pajak maupun bukan pajak,” terang Abdul.
PAD lain-lain yang sah, lanjut Abdul, ditetapkan menjadi Rp142,7 miliar pada APBD-P tahun ini, atau turun 33,84 persen.
“Penurunan ini dipengaruhi oleh pergeseran pendapatan dana penyesuaian dan otonomi khusus untuk tansil guru dan tunjangan profesi menjadi dana perimbangan. Khusus untuk penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan realisasi Rp16,40 miliar sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksana APBD murni tahun 2015 lalu,” beber Abdul.
Abdul memastikan belanja daerah mengalami penambahan baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung dan ditetapkan dengan jumlah total belanja sebesar Rp 1,06 triliun. Pada pengesahan ini terdapat perubahan terhadap struktur belanja tidak langsung pada pengalokasian belanja hibah, dimana pada penyampaian pengantar nota keuangan APBD-P, sebesar Rp13,14 miliar menjadi 10,14 miliar berkurang sebesar Rp3 miliar.
“Secara total untuk belanja tidak langsung mengalami pengurangan dari Rp437,95 miliar menjadi 434,95 miliar. Untuk belanja langsung mengalami perubahan dampak rasionalisasi alokasi anggaran belanja hibah dengan uraian dari Rp628,68 miliar pada pengantar nota keuangan ditetapkan menjadi Rp628,68 pada Ranperda APBD-P tahun ini, dengan penambahan Rp3 miliar,” jelas Abdul.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya terutama bagi pimpinan DPRD dan SKPD, sehingga terjalin komitmen bersama.
“Kami akan segera menyampaikan kepada gubernur. Karena, waktu dan dana sangat diperlukan untuk merealisasikan agenda kegiatan,” ujar Lis.