Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menduga Gubernur Kepri Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri. Hak interpelasi tersebut di usulkan lima dari enam fraksi yang ada di DPRD dengan jumlah anggota yang menandatangani sebanyak 23 orang.
Jumlah tersebut jauh dari cukup dari syarat minimal interpelasi yaitu sepuluh anggota dewan dari dua fraksi. Sedangkan satu fraksi yang tidak menyetujui baru fraksi Demokrat Plus. Dengan bergulirnya hak interpelasi tersebut, maka para pengusul sepakat menduga bahwa Gubernur telah melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada.
“Kami menduga, kebijakan Gubernur yang dilakukan tidak berpedoman dan mengabaikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata juru bicara inisiator hak interpelasi Taba Iskandar, Selasa (29/11).
Hak tersebut, kata Taba, merupakan wujud dari tanggungjawab dan pengawasan kepada Pemprov Kepri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Agar tidak menimbulkan dampak luas maka hak interpelasi mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur sebagai perbaikan kedepannya,” kata Taba.