Inforakyat, Tanjungpinang- Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan DPRD Kepri yakni, Perda Penyelenggaraan Dana Bergulir sebagai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013. Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dianggap penting untuk kemajuan provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh Gubernur Kepulauan Riau H.M Sani. Pasalnya setiap Perda yang dibuat akan dijadikan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan oleh Pemerintah daerah.
“Sama halnya dengan ketiga Perda sebelumnya, ketiga Perda ini penting untuk kemajuan Kepri. Disamping itu kita juga harus mengikuti peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar dalam perjalanan kedepan, kita tidak salah arah dalam setiap pengambilan kebijakan,” Kata Sani, Senin (28/3).
Sani menjelaskan, untuk Perda Dana Bergulir sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama Usaha Miko, Kecil dan Menengah (UMKM), karena arah dari pembentukan Perda tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau mengharapkan dana dari Bank, bunganya cukup tinggi, dan banyak pula persyaratannya. Maka kita harapkan dengan Perda ini, masyarakat lebih mudah dapat dana pengembangan usaha tanpa harus susah pengurusan seperti di Bank. Dan tujuan kita hanya demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk Perda Penyelenggaraan kearsipan. Menurut Sani juga sangat penting untuk mengabadikan sejarah yang berguna bagi masyarakat dimasa yang akan datang. Karena masyarakat yang hidup dimasa yang akan datang tentu akan sulit mengakses informasi jika sistem Kearsipan yang dilakukan saat ini tidak baik.
“Oleh sebab itu, Perda kearsipan ini sangat berguna untuk mengabadikan segala bentuk sejarah yang terjadi hari ini. Dan untuk menjaga sejarah tidak hanya dengan bicara, tapi perlu penataan arsip,” ujar Sani.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sani juga mengatakan, Perda tersebut juga sangat erat kaitannya dengan apa yang sudah menjadi tugas Pemerintah. Dan hal ini berkaitan erat dengan transparansi publik, karena memang .ada hal-hal tertentu yang harus di sampaikan kepada masyarakat.
“Ingat, kita ini melayani, bukan minta dilayanai masyarakat. Tentunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita harus senantiasa meningkatkan kreatifitas dan inovatif. Karena daya kritis masyarakat semakin meningkat setiap waktu, dan kita butuh kreatifitas dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan jika dengan disahkannya tiga Perda pada kesempatan ini, dan salah satunya Perda tentang Dana Bergulir merupakan bukti keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat.
“Ini adalah untuk membantu kelompok UMKM yang selalu mengalami keterbatasan modal. dengan adanya Perda Dana Bergulir, kelompok usaha kecil akan banyak memperoleh dana bergulir sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Jumaga