Inforakyat, Tanjungpinang- 7 (Tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Kepri secara resmi menyerahkan Personil, Sarana dan Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah dari pemerintah tingkat II kepada pemerintah tingkat I.
Penyerahan, kewenagan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan, kewenangan, seperti sekolah SMA dan SMK dan pendidikan Khusus, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Alam, Pengawasan Ketenagakerjaan, sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri HJ. Misni mengatakan, serah terima P2D Pengalihan Urusan ke Pemerintah di Provinsi Kepri ini sebagaimana amanat Undang-Undang Daerah. Wali kota dan Bupati sebagai pihak yang menyerahakan dan Gubernur Provinsi Kepri sebagai pihak penerima.
“Pihak pertama dalam hal ini, walikota dan bupati, menyerahakan, Sub urusan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus, Sub- Bidang Kehuatanan, Sub- Urusan Pengawasan Ketenaga Kerjaan serta Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, dari Kabupaten/kota Ke Provinsi Kepri, sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan Penandatanganan dan penyerahan P2D ini, pengalian PNS Pemko dan Kabupaten, menjadi PNS Pemprov berlaku tanggal 1 Januari 2017,” kata Misni.
Ia juga mengatakan, untuk Belanja Pegawai, Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Keluarga, dan Lainnya hingga 31 Desember 2016 masih menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Dan pada 1 Januari 2017, menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepri.
Sementara,Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, mengatakan, Pelaksanaan Serah Terima Personil, Sarana dab Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah di Provinsi Kepri yang baru dilaksanakan ini, merupakan amanah dan Perintah UU yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten/kota Kepada Provinsi Kepri.
“Demikian sebaliknya, sesuai dengan amanat UU pemerintah daerah, Provinsi Kepri juga menyerahkan sejumlah Kewenangan pelaksanaan Pemerintahan, yang sebelumnya menjadi kewenagan Provinsi Kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Mengenai tempat dan Lokasi Kantor, dikatakan Nurdin akan tetap berada di kabupaten/kota, dalam memaksimalkan Pelaksanaan Pelayanan pada Masyarakat, dan hendaknya tetap dilakukan dan dilaksanakan koordinasi, hingga Pelaksanan administrasi Pembangunan dan Pelayanan dapat berjalan dengan baik.