Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yatim Mustafa tetap menolak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp15 miliar untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Koordinator Solidaritas Dosen dan Pegawai (SDP) UMRAH Harzan Syah. Selain menolak menandatangani NPHD, menurut Harzan, Yatim juga menolak menandatangani surat pernyataan menolak menandatangani NPHD, meski sudah berulang kali diminta oleh pihak UMRAH.
“Padahal dalam pertemuan dengan Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus di Kejati Kepri, Yatim bersedia menandatangani surat pernyataan itu,” Harzan Syah, Sabtu (17/9).
Meski berbagai upaya telah dilakukan pihak UMRAH untuk mendapatkan dana hibah itu, mulai dari audiensi dengan Yatim, pertemuan dengan Gubernur Nurdin Basirun hingga rapat dengan pihak kejaksaan. Sang Kepala Dinas (Yatim Mustafa, red) tetap menolak menandatangani NPHD. Dengan alasan, khawatir berhadapan dengan aparat penegak hukum bila NPHD ditandatangani.
“Namun setelah Prof Akhlus menjelaskan, kepada Kejati Kepri bahwa proses pencairan dana hibah itu tidak langsung ke kas UMRAH, Yatim mengatakan bersedia menandatangani NPHD kalau hal itu diketahuinya sejak dahulu. Namun, kemudian dalam rapat yang difasilitasi pihak kejaksaan, Yatim berubah pikiran. Yatim kembali menolak menandatangani NPHD,” ujar Harzan.
Padahal menurut Harzan, Kejaksaan menyatakan permasalahan tersebut tidak perlu sampai mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan, karena sudah melalui prosedur yang benar.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekda Kepri Reni Yusneli juga mengatakan hal yang sama sehingga Yatim tidak perlu merasa khawatir menandatangani NPHD untuk UMRAH. Lagi pula penanggung jawab penggunaan dana tersebut adalah Rektor UMRAH. “Ini yang membuat kami bingung, apa motivasi Yatim tidak menahan dana hibah tersebut,” kata Reni.
Beberapa hari lalu, seusai Gubernur Nurdin rapat dengan Prof Akhlus membahas dana hibah. Yatim berbicara dengan sejumlah staf UMRAH di Gedung Daerah.
Yatim menyatakan tidak akan memberi rekomendasi pencairan dana hibah itu, karena hanya untuk memperkaya pegawai UMRAH, bukan menyejahterakan staf biasa. “Kalau untuk kalian (staf UMRAH), 5 menit saya tanda tangani rekomendasi hibah tersebut,” kata Yatim dengan nada tinggi. (IR/Ant)