Inforakyat, Tanjungpinang- Kementerian Dalam Negeri telah selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2017 ini. Dalam evaluasi ini, Kemendagri memberikan catatan dan koreksi kepada beberapa pos belanja dari total anggaran Rp3,360 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Andri Rizal mengatakan bahwa dari evaluasi ini setidaknya ada empat catatan yang harus diperbaiki.
“Pertama adalah anggaran belanja yang bukan kewenangan Provinsi Kepri sebesar Rp 21 miliar. Kedua, belanja yang harus dirasionalisasi sebesar Rp 151 miliar. Ketiga, belanja yang dilarang dianggarkan Rp155miliar. Keempat adalah belanja yang tidak sesuai dengan numenklatur. Jumlah ini yang cukup besar. Sekitar Rp326 miliar,” kata Andri saat rapat dengan badan anggaran DPRD Kepri di Graha Kepri, Rabu (15/3).
Menurut Andri, dengan adanya koreksi tersebut, total anggaran yang dievaluasi oleh Kemendagri mencapai Rp655 miliar.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi menurun. Tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi mencapai Rp 1 Triliun,” kata Andri lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kepri untuk segera memperbaiki evaluasi dari kemendagri tersebut.
“Kami minta agar hasil evaluasi ini dan reviewnya dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jumaga.
Menurut Jumaga, dari Rp655 miliar tersebut, sekitar Rp69 miliar yang harus dirasionalisasi.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kepri Sahat Sianturi dan Taba Iskandar meminta agar dana tersebut tidak digunakan terlebih dahulu.
“Jika memang memungkinkan, jangan digunakan dan digunakan membayar kewajiban kita yang terlewatkan,” kata Sahat.
Atas dasar itu, sambungnya, Ia berharap Pemprov Kepri dapat segera melakukan pembahasan anggaran perubahan pada bulan Mei mendatang. Sehingga, nantinya pada bulan Agustus nanti anggaran murni untuk tahun 2018 nanti sudah dibahas dan disahkan pada akhir Oktober dan November nanti.