Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sebelumnya Pemrov memang telah berencana mengajukan draf usulan SOTK tersebut dan telah sesuai perintah Undang-undang. “Ada undang-undangnya itu, Tapi Peraturan Pemerintah (PP) akan segera turun lagi. Jadi kami memilih menunggu PP-nya turun dulu,” kata Jumaga, Kamis (21/4).
Jumaga mengatakan, pembatalan draf Ranperda SOTK tersebut tidak ada masalah walaupun draf tersebut telah sempat di bicarakan dikalangan anggota dewan. Karena hal tersebut dianggap akan menjadikan kerja-kerja legislatif bisa lebih fokus ke tugas-tugas lainnya.
Kendati draf tersebut urung diajukan ke dewan, Jumaga tetap optimis bahwasanya pengesahan Ranperda SOTK tersebut bisa dikejar tahun ini. Pasalnya ada kepastian Pemerintah Pusat bakal menurunkan PP SOTK itu sebelum tahun berganti.
“Kalau PP itu sudah turun, kami bakal dapat teknis pelaksanaan Perda SOTK ini seperti apa. Namun bulan berapa turunnya itu yang kita belum ketahui pasti,” kata jumaga.