Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri tahun ini (2024) DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, mengatakan hal itu berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, Tanggal 15 November 2023.
DPRD Kepri telah menyusun agenda pembentukan 16 Ranperda itu ke dalam 3 tahapan masa sidang. Sebanyak tujuh Ranperda masuk dalam masa sidang pertama Januari-April 2024, lima Ranperda masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2024, dan empat Ranperda pada September-Desember 2024.
“Tahun ini ada 16 Ranperda yang akan dibahas sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023,” kata Lis.
Ia menjelaskan, masa sidang pertama, terdapat tujuh Ranperda yang akan dibahas, dimulai dari Januari hingga April 2024.
Sejumlah Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, OPD Pemprakarsa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau OPD Pemprakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau OPD Pemprakarsa DPRD (Bapemperda).
Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri OPD Pemprakarsa Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika OPD Pemprakarsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan OPD Pemprakarsa Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat OPD Pemprakarsa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau.
“Sedangkan Program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri tahun 2024 yang masuk pada masa sidang kedua Mei-Agustus 2024,” ungkap Lis Darmansyah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045, OPD Pemprakarsa Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Provinsi Kepulauan Riau, OPD Pemprakarsa DPRD (BAPEMPERDA)
Ranperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri, OPD Pemprakarsa Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037, OPD Pemprakarsa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
“Sedangkan pada masa sidang ketiga, September hinggan Desember 2024 terdapat 4 Ranperda yang akan dibahas,” ujarnya.
Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, OPD Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda tentang Penempatan Lambang Negara dan Lambang Daerah Pada Fasilitas Pemerintahan dan Fasilitas Umum OPD Pemprakarsa DPRD (BAPEMPERDA)
Ranperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, OPD Pemprakarsa DPRD (BAPEMPERDA)
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, OPD Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (Red)