Home / Aspirasi / Ini Pandangan Sejumlah Fraksi DPRD Kepri Terhadap Ranperda Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Ini Pandangan Sejumlah Fraksi DPRD Kepri Terhadap Ranperda Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah Fraksi di DPRD Kepri memberikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah provinsi Kepri untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD bersama Pemprov menjadi produk hukum yang telah di bahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Pemprov Kepri memberikan langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi yaitu bagaimana Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

“Apakah ada penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu) ini, kami harap Pemprov Kepri memberi solusi dan langkah konkritnya nanti,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah, Jumat (15/3).

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan perlunya satu sanksi jelas dari pemerintah provinsi bila nanti ada ditemukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan Narkoba.

“Terkait sanksi, seperti apa nantinya sanksi yang diatur sebagaimana dalam pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sedangkan pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, lebih menyoroti terhadap anggaran atau pendanaan dalam pencegahan penerapan Ranperda ini nantinya.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, bagaimana nantinya pemerintah mengalokasinya,” ucap juru bicara masing-masing Fraksi. (Red)

About Redaksi

Check Also

Warga Kampung Kebun Sari Teluk Bintan Keluhkan Keterbatasan Listrik di Jumat Curhat Polres Bintan

Inforakyat, Bintan- Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat bersama masyarakat. Kapolres Bintan Bintan …