Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Eko Prasojo mengatakan, tim Pansel akan bekerja dengan profesional dan transparan serta tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Tim pansel bekerja profesional. Saya jamin tidal akan ada intervensi atau desakan dari siapapun. Seleksi ini akan berjalan dengan transparan,” kata Eko melalui pesan singkat, Jumat (19/8).
Eko juga mengajak serta masyarakat Kepri untuk ikut memberikan masukan da mengawal proses penjaringan seleksi calon Sekda Kepri untuk menghasilkan yang terbaik. “Bagi pegawai yang ada di Kepri yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan untuk mendaftarkan diri ikut seleksi ke sekretariat Pansel,” ujarnya.
Eko memaparkan, hingga Kamis (18/8) sudah ada empat nama yang mendaftarkan diri ke Sekretariat Pansel di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri. Yakni, Syamsul Bahrum yang menjabat Asisten II Pemprov Kepri, Reni Yusneli yang menjabat Plt Sekda Kepri, Edy Sofyan yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepri dan Arif Fadilla yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Karimun.
“Sesuai pengumuman, pendaftaran akan ditutup hingga tanggal 22 Agustus Mendatang. Setelah masa pendaftaran ditutup, tanggal 23 Agustus Pansel akan mengumumka hasil seleksi Administrasi,” ucapnya.
Selanjutnya, kandidat yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan tahapan ke seleksi penulisan makalah tanggal 26 Agustus dan akan diumumkan 30 Agustus. “Selanjutnya, ada assesment centre selama dua hari yakni, dimulai tanggal 1-2 September 2016. Kemudian wawancara 14-15 September dan pengumuman hasil akhir 16 September,” jelas Eko.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, hingga saat ini pendaftaran seleksi terbuka pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi Kepri sepi peminat. “Saya menilai sepinya pelamar ini disebabkan adanya persyaratan rumit dari panitia seleksi (Pansel) pemilihan Sekda,” kata Jumaga.
Tak hanya rumit, Jumaga menduga beberapa persyaratan yang dibuat sudah mengarah kepada figur tertentu. Misalnya saja syarat pendidikan diutamakan strata tiga (S3) atau orang yang telah mengikuti Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat I (satu). “Saya menduga syarat ini sengaja dibuat agar mengarah kesatu figur berdasarkan keinginan atau pesanan seseorang,” ujarnya.
Menurut Jumaga, tim Pansel seharusnya membuat persyaratan yang sifatnya umum saja sesuai dengan Permen PAN dan RB no 13 tahun 2014. Dalam Permen tersebut syarat pimpinan tinggi madya adalah pendidikan minimal S1, memiliki pangkat terakhir IV/c (pembina utama muda ) minimal dua tahun dan menjabat pimpinan tinggi pratama akumulatif sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tak hanya soal pendidikan, Pansel juga menambahkan syarat pernah mengikuti Diklat Pim I untuk calon sekda yang berminat. Ini membingungkan. Sebab, syarat nasional, calon Sekda Provinsi itu minimal lulus Diklat Pim II,” ungkap Jumaga.
Akibat dari syarat tersebut kata Jumaga, banyak calon potensial berpikir ulang untuk mengikuti seleksi. Seharusnya, sambung Jumaga, seleksi ini dibuka selebar-lebarnya bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat. Dengan membuka pintu selebar-lebarnya, tim Pansel akan mendapat banyak pilihan. “Untuk itu, Saya meminta agar tim pansel meninjau kembali persyaratan yang dibuatnya,” tegas jumaga.