Home / Aspirasi / Mantan dan Anggota DPRD Tanjungpinang Belum Lunasi Temuan Dana Reses, Jaksa Minta Inspektorat Bertindak

Mantan dan Anggota DPRD Tanjungpinang Belum Lunasi Temuan Dana Reses, Jaksa Minta Inspektorat Bertindak

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan terkait, temuan dana reses Anggota Dewan periode 2014-2019 tahun Anggaran 2017-2019 hingga kini belum dilunasi baik oleh yang masih menjabat maupun yang sudah tidak duduk lagi yang pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dua mantan dan satu anggota DPRD Tanjungpinang belum melunasi temuan dana reses tahun anggaran 2017-2019 tersebut atas nama Hendri Delvi berjumlah Rp9.475.000 (utuh), Petrus Marulak Sitohang masih bersisa Rp23.600.000 dari total Rp53.600.00. Sedangkan Hot Asi Silitonga yang masih aktif di DPRD Tanjungpinang baru membayar Rp10 juta dari total temuan dana reses senilai Rp42.858.000.

“Artinya Petrus sudah bayar Rp30 juta, dan Hendri masih utuh Rp9.475.000. Sedangkan Hot Asi sudah bayar Rp10 juta. Sisa Rp32.858.000 lagi,” katanya Dedek sebagaimana disadur dari infotoday.

Dedek menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan penyelidikan publikasi, makan minum, dan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang.

Temuan itu adalah kelebihan pembayaran belanja makanan kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang TA 2017-2019 terhadap 43 orang legislator.

“Sudah dipanggil. 40 orang sudah melakukan pembayaran (lunas). Sisanya 3 orang lagi masih menunggak,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri menyerahkan persoalan itu ke Inspektorat Kota Tanjungpinang. Inspektorat diminta untuk segera melakukan penagihan sisa pembayaran terhadap Hendri Delvi, Petrus Marulak Sitohang, dan Hot Asi Silitonga.

“Kita sudah surati Inspektorat pada 31 Maret 2023. Penyidikan ini kita tutup dengan alasan agar ditagih,” ungkap Dedek.

Temuan awal dari 43 anggota DPRD Tanjungpinang yang kelebihan bayar dana reses senilai Rp1.020.927.000. Sedangkan total yang sudah dikembalikan ke negara senilai Rp954.991.486.

“Dan sisanya (total) keseluruhan untuk 3 orang tersebut yang belum bayar lunas senilai Rp65.935.618,” ujar Dedek.

Persoalan itu, kata dia, saat ini tergantung Inspektorat untuk segera menindaklanjuti.

“Makin cepat makin bagus,” tegas Dedek.

Kejaksaan berharap Inspektorat segera melakukan penagihan terhadap sisa temuan itu. “Karena sudah 6 bulan waktu berjalan,” tutup Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …