Home / Hukum / Mantan Kadistamben Lingga Diperiksa Selama 5 Jam, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Mantan Kadistamben Lingga Diperiksa Selama 5 Jam, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Selasa (7/2) melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Dewi Kartika terkait dana reklamasi bekas galian tambang bouksit yang hingga kini diduga masih mengendap di salah satu bank.

Kasi I Intelijen Kejati Kepri Muhammad Ahsan Thamrin membenarkan pemeriksaan tersebut berjalan sekitar 5 jam lebih dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana jaminan reklamasi tambang yang masih mengendap di bank.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan kepada saudari Dewi Sartika mantan Kadistamben Lingga. Berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana reklamasi, di bank mana disimpan, apakah sudah dicairkan atau belum, itu yang kita telusuri,” kata Ahsan dikantor Kejati Kepri.

Namun bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Ahsan masih belum bisa membeberkan, pasalnya menurut dia pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru pemeriksaan awal, ini pertama kali yang bersangkutan kita panggil. Sementara ini hanya pemeriksaan awal. Rencana besok kita panggil Kabid nya. Selanjutnya kita juga akan panggil Kadistamben Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya dana reklamasi tersebut sudah dipergunakan untuk melakukan reklamasi bekas galian tambang para perusahaan yang melakukan galian dan eksploitasi tambang.

“Sampai sekarang dana itu masih mengendap dibank. Sudah dua tahun aktivitas tambang tidak beroperasi, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai Undang-Undang,” ungkapnya.

Seharusnya kata Ahsan, jika perusahaan tidak mau melakukan reklamasi, maka pemerintah wajib menunjuk pihak ke tiga untuk melakukan reklamasi.

“Pemerintah daerah berkewajiban memerintahkan perusahaan untuk melakukan reklamasi. Kalau perusahaan tersebut tidak mau, pemerintah daerah bisa menunjuk pihak ke tiga. Ini yang kita dalami, apa penyebab perusahaan tidak melakukkan reklamasi, nanti kita dalami itu,” terangnya.

Adapun jumlah kewajiban dana reklamasi yang harus disetor perusahaan tambang sekitar Rp.206 Miliar. Namun yang baru disetor baru sekitar Rp19 Miliar khusus Lingga.

“Baru sekitar Rp19 miliar yang baru disetor,” kata Ahsan.

(Sunarto butarbutar)

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …

Tinggalkan Balasan