Home / Aspirasi / Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Dijebloskan Kepenjara Perkara Pemalsuan Surat
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Polres Bintan

Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Dijebloskan Kepenjara Perkara Pemalsuan Surat

Inforakyat, Bintan- Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemaren (7/6).

Penahanan tersangka pemalsuan surat lahan ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, saat dijumpai sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Proses Penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengatakan bahwa HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” terang Kasat Reskrim.

Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …