Home / Aspirasi / Masyarakat Harus Tahu Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasan BPPRD Tanjungpinang

Masyarakat Harus Tahu Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasan BPPRD Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tidak henti-hentinya memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi langsung maupun sosialisasi lewat media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat atau pelaku usaha semakin paham akan kewajiban pajak yang dibebankan. Termasuk Pajak parkir dan Retribusi parkir.

Sebagaimana diketahui, pungutan pajak oleh negara kepada masyarakat atau pelaku usaha sangat penting dilakukan karena hasil pungutan pajak dari masyarakat akan digunakan oleh negara untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Seperti pungutan pajak parkir dan retribusi parkir yang dipungut oleh negara nantinya hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan, bahwa pajak parkir dengan retribusi parkir dua hal yang berbeda. Pajak parkir dikelola BPPRD Tanjungpinang, sedangkan retribusi parkir dikelola Dinas Perhubungan Tanjungpinang.

“Bedanya, pajak parkir dikenakan kepada pelaku usaha yang lahannya digunakan untuk parkiran. Sedangkan retribusi parkir dikenakan di lahan umum seperti tepi jalan,” ucap Said, Rabu (21/2).

Beberapa contoh pajak parkir yang dikelola BPPRD Tanjungpinang yakni, Swalayan Pinang Lestari, Bandara RHF, Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang dikelola Pelindo, TCC Mall, Ramayana dan beberapa tempat lainnya.

Pelaku usaha yang membayar pajak parkir, sebagian membuat kebijakan parkir gratis dan sebagian tetap menerapkan uang parkir. Semua itu tergantung kebijakan manajemen masing-masing.

Sedangkan pajak penghasilan akan disetorkan ke kantor pajak yang nantinya diserahkan ke Bendahara Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Jadi ada pajak yang diterima pemerintah pusat, pajak untuk provinsi seperti pajak Kendaraan Bermotor dan pajak ke daerah seperti pajak reklame, pajak parkir, PBB-P2 dan jenis pajak daerah lainnya. (Advertorial)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …