Home / Aspirasi / Sebelum Buka Usaha, BPPRD Tanjungpinang Sarankan Pelaku Usaha Konsultasi Dulu Terkait Pajak

Sebelum Buka Usaha, BPPRD Tanjungpinang Sarankan Pelaku Usaha Konsultasi Dulu Terkait Pajak

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengapresiasi tingginya minat masyarakat yang buka usaha, selain akan menguatkan perekonomian daerah juga bisa membuka lapangan pekerjaan yang nantinya akan mengurangi angka pengangguran serta menurunkan angka kemiskinan.

Namun, sebelum membuka usaha, BPPRD menyarankan agar masyarakat yang ingin membuka usaha sebaiknya konsultasi dulu baik itu soal perizinan yang harus dilengkapi maupun tentang pajak apa saja yang harus dibayar.

“Sebab, banyak pelaku usaha yang tiba-tiba kaget saat didatangi pegawai pemerintahan karena belum bayar pajak. Hal itu karena si pengusaha sejak awal tidak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarnya. Jadi dengan adannya konsultasi ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Sehingga ke depannya usahanya bisa lancar dan bisa mengatur manajamen keuangannya dengan baik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Tanjungpinang, Said Alvie kepada media ini, Selasa (20/2).

Said mencontohkan Swalayan Pinang Lestari di Batu 10. Selama ini, masyarakat mungkin mengira bahwa pelang nama swalayan itu tidak bayar pajak. Ini yang keliru. Pajak pelang papan nama itu saja tetap harus dibayar setiap tahun.

Bahkan, makin besar pelang namanya, makin besar pula pajak yang harus dibayarnya. “Ada rumusnya untuk menghitung itu,” jelasnya.

Selain itu ada juga KFC, yang memasang pelang nama cukup besar dan diberi penerangan. “Kalau diberi penerangan, makin mahal lagi,” bebernya.

Belum lagi jika menempatkan satu reklame di depan lampu merah yang mudah dilihat, pajaknya lebih mahal juga.

“Jadi, reklame itu pajaknya makin mahal jika makin besar ukurannya, apalagi jika diberi penerangan dan sudut pandangnya sangat bagus seperti di depan lampu merah,” tambahnya.

Lalu, apakah semua pelang nama wajib bayar pajak? Tidak juga. Said Alvie mengatakan, pelang nama yang mengandung unsur usaha atau bisnis dan ada transaksi jual beli, akan dikenakan pajak reklame.

Seperti swalayan tadi, KFC yang menjual makanan dan minuman, showroom motor atau mobil, bengkel motor, hotel, restoran, kedai kopi dan jenis usaha lainnya dikenakan pajak reklame.

Bahkan, spanduk saja dikenakan pajak. Misalnya, satu produsen rokok memasang spanduknya di depan kedai kopi, maka pajak reklame akan dikenakan ke pihak produsen rokok. Bukan pada pemilik kedai kopi.

Apabila spanduk tersebut tidak dibayar pajaknya, maka BPPRD Pemko Tanjungpinang berhak mencabutnya atau memasang terbalik gambarnya. Sehingga promosi rokok itu tidak jadi pandangan masyarakat yang melintas.

Lalu, bagaimana dengan kedai kopi? Kata dia, harusnya tetap bayar pajak reklame. Hanya saja, jika usaha itu baru buka dan hanya bisa untuk bertahan hidup, tentu ada kebijakan untuk mereka.

Sebab, pemerintah juga harus adil sehingga bisa menjaga pertumbuhan usaha yang dimulai masyarakat. “Warung makan misalnya, kalau memang kecil dan cukup-cukup makan, kita pun berpikir juga untuk menagih pajak reklamenya,” bebernya.

Contoh lainnya, apabila Apotek memasang plang nama di depan usahanya dan diberi penerangan agar mudah dilihat orang-orang yang melintas di malam hari, pajaknya lumayan mahal tergantung ukurannya.

Nah, selain pajak reklame papan nama, pelaku usaha juga harus membayar PBB-P2 per tahun. Jika di tempat usahanya ada lahan parkir, maka harus bayar pajak parkir juga.

Contohnya Swalayan Pinang Lestari yang memang membayar PBB-P2, pajak reklame dan juga Pajak Parkir. Karena sisa lahan yang ada di depan swalayan itu dipakai untuk parkir, maka pengelolanya wajib bayar parkir.

“Pinang Lestari rutin bayar pajak parkir. Kalau pun mereka menerapkan uang parkir disana, itu haknya. Karena mereka juga bayar pajak parkir. Jika tak bayar parkir, itu servis untuk pelanggannya dan mereka yang menanggung pajak parkir itu,” ungkapnya.

Kenapa informasi ini sangat penting disampaikan ke masyarakat? Tujuannya agar kelak tidak terkejut saat diminta membayar pajak.

Jangan sampai pelaku usaha harus merombak pelang nama yang terlalu besar hanya karena pajaknya yang besar. Karena itu, sangat penting mengetahui semua informasi itu dari BPPRD Pemko Tanjungpinang.

Jika sejak awalnya misalnya dikonsultasikan, tentu saja si pelaku usaha sudah bisa mendesain berapa ukuran plang nama usahanya agar tidak terlalu berat membayar pajaknya.

“Kalau sudah terlanjur, mau gimana lagi. Kalau dibongkar dan dibuat yang baru, biayanya pasti lebih mahal lagi. Kalau sudah terlanjur diberi lampu penerangan, kita sarankan agar tak pakai lampu supaya pajaknya lebih murah. Kalau sanggup, silahkan teruskan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Said Alvie bicara tentang pajak saja. Sebab, urusan perizinan ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Dan untuk mengurusi perizinan sudah disatukan di Mall Pelayanan Terpadu (MPP).

BPPRD Pemko Tanjungpinang sendiri juga membuka stan di MPP tersebut. Kini, stan mereka ketiga tersibuk (paling ramai) diantara semua OPD dan lintas instansi yang ada di sana.

Said berpesan agar masyarakat makin peka dengan aturan-aturan yang ada, sehingga tidak kaget tiba-tiba. Dan selalu lah taat bayar pajak agar tidak menunggak dan menjadi utang yang jadi beban keluarga. (Advertorial)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …