Inforakyat, Jakarta– Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan kekecewannya atas pembebasan awak Kapal MV Selin yang ditangkap TNI AL beberapa waktu lalu atas pencurian ikan yang dilakakukan sekitar perairan Berakit, Bintan.
Penyesalan ini karena kapal yang dinahkodai oleh seorang berkewarganegaraan Siangpura dan membawa tiga ABK asal Indonesia justru dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka dianggap tidak bersalah karena PN Tanjungpinang tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku pencurian ikan ini.
“Saya ingin menyampaikan soal berita kurang menyenangkan karena tidak sesuai dengan semangat pemberantasan IUUF (Ilegal, Unreported, Unregulated Fishing), tentang pembebasan kapal Selin,” ujar Susi di kantornya, Senin (18/7).
Menurut dia, kapal Selin ini telah menyalahi aturan dengan mengambil ikan di wilayah NKRI. Sebab mereka tidak mengajukan perizinan baik untuk memancing maupun keimigrasian karena banyak warga negara lain yang masuk ke wilayah Indonesia. Pasal Keimigrasian harusnya bisa dikenakan kepada kapal ini karena Kapal Selin juga membawa 13 warga negara lain yaitu tujuh orang asal Singapura dan enam orang asal Malaysia.
Susi menjelaskan, dengan kesalahan yang dilakukan Kapal Selin, seharusnya tidak ada alasa untuk membebaskan mereka. Apalagi kapal ini telah menyalahi undang-undang keimigrasian karena masuk tanpa izin, kemudian undang-undang pelayaran. Dan yang jelas kapal ini telah mencuri ikan di Indonesia. “Kurang apa lagi,” tegas Susi.
Susi menuturkan, pihaknya akan mengajukan Kasasi atas kasus ini. Sebab pihaknya tidak ingin para pencuri ikan bisa bebas berkeliaran dan tidak ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia. Karena para pencuri ini sangat merugikan pemerintah khususnya para nelayan yang mencari ikan dengan cara benar.
“Saya harap putusan ini akan kita Kasasi untuk bisa dimenangkan kembali. Kita ingin memperlakukan semua IUUF dari negara manapun dengan hasil benar dan tegas. Tidak ada memilah-milah dari negara mana (kapalnya),” papar Susi. (Republika/IR)