Home / KEPRI / Nurdin Resmi Jabat Plt Gubernur Sejak Paripurna Berhalangan Gubernur Diumumkan

Nurdin Resmi Jabat Plt Gubernur Sejak Paripurna Berhalangan Gubernur Diumumkan

Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Nurdin Basirun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur usai sidang paripurna pengumuman Gubernur berhalangan tetap oleh DPRD Kepri beberapa hari lalu. Pasalnya penunjukan status Plt tersebut juga sudah tertuang dalam surat radiogram Kemendagri yang dipertegas Undang-undang.

“Pak Nurdin kan satu paket dengan almarhum Pak Sani sebagai pasangan Gubernur. Gubernur berhalangan tetap (meninggal,red) maka sertamerta Wagub melaksanakan tugas-tugas Gubernur sebagai kepala daerah dan itu otamitis,” kata Kepala Biro pemerintahan provinsi Kepri, Misni, Selasa (26/4/).

Misni juga mengatakan, penunjukan Nurdin sebagai Plt tidak dituangkan dalam SK, namun sesuai dengan surat Radiogram Kemendagri yang telah diterima pemerintah provinsi Kepri dan hasil paripurna DPRD Kepri, Nurdin sebagai Wagub ditunjuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sebagai kepala daerah.

“Status Plt itu dituangkan di surat Radiogram dari Mendagri dan itu sekaligus mempertegas undang-undang, karena Pak Nurdin diangkat menjadi Plt atas dasar Undang-undang. Jadi tidak ada SK penunjukan Plt yang ada nantinya hanya SK penetapan sebagai Gubernur defenitif,” ujarnya.

Misni juga menambahkah, status Plt Gubernur oleh Nurdin Basirun sebenarnya sudah langsung otomatis sesuai Undang-undang Pilkada, jika Gubernur/Walikota/Bupati berhalangan tetap maka tugas-tuugas kepala daerah dilaksanakan oleh wakil.

“Karena tidak boleh terjadi kekosongan dipemerintahan, maka bersarkan Undang-undang dan Radiogram per tanggal 18 April status Wagub menjadi Plt Gubernur Kepri.” ungkapnya.

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …

Tinggalkan Balasan