Home / Aspirasi / Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke Pengadilan

Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke Pengadilan

Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau menggugat Gubernur Provinsi Kepri. Gugatan dilayangkan terkait masih kosongnya jabatan Wakil Gubernur Kepri.

Gugatan dengan nomor registrasi 23/PDT.G/PN.TPI itu dilayangkan melalui Kuasa Para Penggugat, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hukum Pekat IB Riki Rikardo Manik SH, Reston Siagian, SH, R. Verry M. SE. SH, Edwar Haloho SE,SH dan Rio Manik SE,SH.

Kuasa Hukum Pekat IB Riki Rikardo Mengadatakan, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, merupakan gugatan hukum warga Negara (Citizen law suit atau action popularis).

“Adapun poin yang dimohonkan oleh penggugat adalah menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat bersalah telah mengakibatkan Kerugian material dan immaterial terhadap para penggugat dan warga Provinsi Kepri. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat memiliki kapasitas dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada tergugat. Memerintahkan tergugat untuk segera menyampaikan usulan calon wakil gubernur kepada DPRD Kepri. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi,” kata Riki Rikardo, Jumat (28/4).

Sementara itu  Ketua DPW Pekat IB Kepri Edison AA Sutanto menyatakan langkah hukum yang diambil oleh DPW pekat IB, untuk mengingat Gubernur, bahwa kesempatan Gubernur untuk memproses wakil gubernur, tinggal 7 bulan lagi.

“Kalau terjadi sesuatu dengan gubernur, dan atau masa kekosongan ini melebihi 18 bulan, maka Gubernur Kepri dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, dan akan terjadi kekosongan jabatan,” kata Edison.

Ditambah lagi kondisi wilayah Kepri, yang 95 persen daerah kepulauan, maka mustahil hanya dimpimpin oleh gubernur sendiri, ungkap Edison.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPW Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Doni Yarzal, sebagai warga Negara, upaya gugatan tersebut merupakan langkah yang elegan.

“Negara kita adalah negara Hukum. Konstitusi memberikan kewenangan kepada warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum apabila penyelenggara negara sewenang-wenang. Kita ingin jadikan hukum sebagai Panglima, dan ini pelajaran buat Gubernur kita,” ungkapnya.

Tidak strategi khusus ketika menyeret Gubernur Kepri ke Meja Hijau, karena ia menyakini semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, Ungkapnya.

Sementara Adria Efendri berharap dukungan masyarakat Kepri dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pekat IB Melalui Lembaga Bantuan Hukumnya.

“Kami hanya meminta doa dan dukungan masyarakat Kepri atas Gugatan ini,” ungkapnya.

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …