Home / Aspirasi / Ade Angga: BBM Subsidi Untuk Nelayan Terbentur Persyaratan

Ade Angga: BBM Subsidi Untuk Nelayan Terbentur Persyaratan

Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, untuk mendapatkan BBM subsidi bagi nelayan dari Pemerintah Tanjungpinang, nelayan harus melengkapi persyaratan yang berlaku sesuai Peraturan Walikota (Perwako).

“Permasalahan pemberian minyak subsidi buat nelayan memang sedikit rumit. Tapi dengan adanya Perwako kita akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait maupun pemerintah untuk mendapatkan minyak subsidi buat nelayan Kampung bugis,” kata Ade Angga, Sabtu (30/4).

Politisi asal Partai Golkar ini juga mengungkapkan, Persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi itupun telah pernah disampaikan oleh Dinas Perhubungan. 

“Seperti yang disampaikan Dinas DP2KP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, mereka harus melengkapi syarat Dokumen Pas kecil yang merupakan dokumen untuk berlayar dan pas kecil salah satu syarat mendapatkan Rekomonasi untuk mendapatkan izin berlayar yang bernama Surat Keselamatan Kapal (SKK),” ucap Ade.

Dan selama ini, sambung Ade, para nelayan belum semua mengetahui hal ini. “Maka itu kita minta Dishub dan KP2KP Tanjungpinang mensosialisasikan hal ini, agar mereka para nelayan bisa memiliki SKK,” pinta Ade.

Adapun jumlah nelayan Kampung Bugis lebih kurang sekitar 25 nelayan dan saat ini masih menunggu bantuan BBM subsidi.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Raja Khairani mengatakan, permasalahan nelayan di Tanjungpinang merupakan prioritas didinas yang dipimpinnya.

“Memang pada maret 2017, ada perwako yang telah dikeluarkan, cuma kami dengan instansi lainya belum ada koordinasi tentang perwako ini, apalagi masalah nelayan meminta BBM subasidi. Dan sebenarnya ini ada mis komunikasi saja, antara nelayan dengan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang,” katanya.

Permasalahan permintaan nelayan Kampung Bugis tentang BBM subsidi, kata Raja Khairani, terbentur salah satu persyaratan yang belum mereka lengkapi.

“Karena ada persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi yang harus mereka lengkapi dan ini merupakan surat rekomondasi bagi kami untuk nelayan mendapatkan BBM subsidi tersebut. Dan kedepan saya berharap, kita harus ada sosialisasinya tentang persyaratan mendapatkan BBM subsidi buat nelayan, ” ucapnya.

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …