Inforakyat, Tanjungpinang- Adanya rencana PT Wijaya Karya sebagai kontraktor pengerjaan Jembatan I Dompak meminta perpanjangan waktu penyelesaian Jembatan setelah beberapa kali molor dari tenggat waktu, mendapat sorotan dari anggota legislatif Kepri.
Anggota komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Irwansyah mengatakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun harus lebih waspada dan hati-hati sebelum menandatangani persetujuan masa pengerjaan Jembatan I Dompak tersebut, Karena setidaknya ada dua hal yang mesti diperhatikan.
Pertama, akhir tahun lalu, Pemerintah melalui Plt Gubernur Agung Mulyana telah memberikan masa perpanjangan pada kontraktor selama enam bulan. Dan ini adalah bentuk dispensasi atas insiden robohnya salah satu bagian jembatan.
“Kedua, kalau sampai perpanjangan yang sudah diberikan Pak Agung kemarin tidak rampung, akan berlaku peraturan kontrak. Yakni, PT Wika bakal dikenakan sanksi berupa denda karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai tenggat,” kata Irwansyah, Kamis (9/6).
Menurutnya, Keputusan Nurdin Basirun bakal berimplikasi pada banyak hal. Bukan semata-mata cepat lambatnya perampungan pengerjaan jembatan tersebut. Tapi juga resiko kwalitasnya.
“Setidaknya pengajuan perpanjangan masa pengerjaan itu harus punya alasan yang kuat,” ujarnya.
Irwansyah berharap, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mendengarkan segala pendapat yang masuk sebelum meneken perpanjangan pengerjaan jembatan tersebut.