Home / Ekonomi / Penyelundupan Pangan di Provinsi Kepulauan Riau

Penyelundupan Pangan di Provinsi Kepulauan Riau

Opini:

Oleh: Syofhan Syofa
Mahasiswa Pasca Sarjana STIN

ABSTRAK

Inforakyat, Kepri- Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan daerah kepulauan dengan luas daratan hanya 4 persen, yang terus berupaya mengembangkan sektor pertanian. Namun sektor pertanian belum mampu menutupi kebutuhan masyarakat Kepri sehingga kebutuhan pangan di wilayah ini sangat tergantung dari luar daerah, khususnya yang didatangkan dari Jawa dan Sumatera.

Kondisi tersebut menyebabkan harga pangan menjadi mahal sesampainya di Kepri. Dalam kondisi tertentu, terjadi kelangkaan disebabkan telatnya pengiriman dikarenakan berbagai faktor. Sementara, geografis yang berbatasan dengan negara tetangga menjadi peluang bagi oknum untuk menyelundupkan pangan, baik melalui jalur laut, maupun impor secara tidak resmi dari luar negeri.

Harga pangan ilegal tersebut lebih murah dibandingkan dengan pangan yang datang dari Jawa atau Sumatera. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Kepri telah meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan kebijakan khusus mengimpor secara langsung kebutuhan pangan dari luar negeri, khususnya dari negara tetangga  seperti Malaysia, Vietnam maupun  Thailand.

Kata kunci: Pangan, Penyelundupan

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia yang tidak dapat ditunda. Keresahan tidak dapat dihindari bila persediaan pangan menipis, karena tidak mungkin manusia dapat bertahan hidup tanpa pangan.

Kekurangan pangan, terutama di pulau-pulau di wilayah Kepri banyak  ditimbulkan oleh berbagai faktor, baik faktor alam maupun faktor manusia.

Akibat faktor alam seperti terjadinya bencana kekeringan ataupun kebanjiran, dan cuaca buruk sehingga menghambat distribusi pangan. Kemarau dan banjir menyebabkan lahan pertanian menjadi gagal panen dan berimbas kepada kurangnya pasokan yang ada.

Sementara kekurangan pangan yang disebabkan oleh faktor manusia seperti terjadinya penimbunan pangan oleh sekelompok orang yang ingin mendapatkan keuntungan. Pelaku yang kerap disebut spekulan menimbun pangan dalam periode waktu tertentu, sehingga pangan yang beredar di tengah masyarakat menjadi sedikit, sesuai dengan hukum ekonomi, jika jumlah barang sedikit maka harga akan naik.

Di saat inilah pelaku penimbunan mengeluarkan barang yang ditimbunnya sehingga memperoleh keuntungan yang berlipat ganda disaat harga tinggi.

Disamping itu semua, faktor yang tidak kalah penting yang mempengaruhi peredaran dan harga pangan dipasaran adalah terjadinya penyelundupan pangan, khususnya pangan.

Provinsi Kepri sebagai wilayah kepulauan dan industri, memiliki lahan pertanian yang sangat terbatas. Kondisi geografis yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, menimbulkan kerawanan terjadinya penyelundupan barang-barang pangan dari luar.

Pangan yang berhasil diselundupkan tersebut tidak hanya beredar di Provinsi Kepri, bahkan bisa sampai ke daerah Sumatera lainnya.

B.Rumusan Masalah

1.Kenapa terjadi penyelundupan pangan di Provinsi Kepri?
2.Bagaimana cara mengatasinya ?
C.Metode Penelitian
Pada penelitian ini menggunakan metodologi pendekatan kualitatif berupa tinjauan pustaka dalam mengumpulkan data-data dan memberikan penafsiran.

PEMBAHASAN

Pangan merupakan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok manusia, bisa berasal dari sumber air dan hayati, baik melalui proses pengolahan ataupun tidak, dimana dapat langsung dikomsumsi .

Menurut Hidayat (2006) Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik  yang diolah maupun tidak diolah untuk dikonsumsi oleh manusia yang berupa makanan dan minuman. Makanan dan minuman ini memiliki isbandi atau standar tertentu yang biasa dikenal dengan standarisasi mutu pagang.

Sedangkan Nur dan Sunarti (2004) menyatakan salah satu usaha yang dapat meningkatkan ketersediaan pangan adalah dengan memanfaatkan hasil pertanian, seperti ketersediaan umbi-umbian yang dapat menjadi isbanding dalam memenuhi bahan pangan penduduk yang mengandung karbohidrat tinggi.

Sedangkan Supriyanto (2006) mengatakan pangan adalah suatu bentuk pengelolahan yang dilakukan oleh mahluk hidup sebagai upaya dalam memelihara dan juga meningkatkan kualitas serta meningkatkan kuantitas kesehatan.

Pangan menjadi salah satu jenis kebutuhan primer yang tidak bisa terpisahkan dari hajat hidup orang banyak.

Menurut UU No. 18 Tahun 2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Guna memproteksi dan mengamankan kedaulatan pangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan  menggantikan UU No. 7 Tahun 1996. Dalam UU yang baru tersebut mengatur tentang kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan.

Dengan adanya kedaulatan pangan, maka diharapkan tidak akan adalagi terjadi kasus gizi buruk, kelaparan, kekurangan pangan dan sebagainya.

Dalam UU tentang Pangan tersebut juga mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan penimbunan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang mengakibatkan harga pangan menjadi mahal/melambung tinggi.

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  guna mengatur pengawasan dan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Disamping itu masih banyak peraturan lainnya yang mengatur dan mengancam dengan tindakan hukum setiap pelaku yang berusaha melakukan penimbunan ataupun penyelundupan pangan untuk kepentingan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan UU No.25 Tahun 2002 dengan 4 kabupaten dan 2 kota, yaitu Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Anambas, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Tahun 2008 berdasarkan UU No.33 Tahun 2008 terbentuk Kabupaten Kepulauan Anambas hasil pemecahan Kabupaten Natuna.

Provinsi Kepri memiliki posisi geografis, dimana berbatasan langsung dengan negara Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja.

Provinsi Kepri juga termasuk sebagai salah satu provinsi kepulauan, dimana sebagian besar wilayahnya merupakan perairan. Kondisi tersebut menimbulkan kerawanan, khusus terjadinya penyelundupan barang dari negara tetangga.

Penyelundupan adalah barang siapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU N0.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Sedangkan menurut Wikipedia, penyelundupan adalah adalah perbuatan membawa barang atau orang secara ilegal dan tersembunyi, seperti keluar dari sebuah bangunan, ke dalam penjara, atau melalui perbatasan antar negara, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain.

Beberapa kasus penyelundupan yang berhasil diungkap antara lain, pada 25 Desember 2018 di perairan Tambelas Kabupaten Karimun, Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap kapal KM Riski Mulia yang membawa bawang merah ilegal asal Malaysia tujuan Karimun.

Kemudian pada 24 Desember 2018 di perairan Pulau Buluh Kabupaten Karimun, kapal patrol DJBC Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan keluar negeri 95.750 baby lobster dengan nilai total mencapai Rp.12 Miliar.

Sebelumnya pada 8 Mei 2018 di Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Patkamla Sea Rider 1, Sea Rider 2 dan Jatanrasla 1 mengamankan kapal MV Alkar Trus dan MV Kar Trust yang sedang melakukan ship to ship muatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata sebanyak 4.000 ton lebih dengan nilai sekitar Rp. 3,6 Triliun.

Kapolri, Jenderal. Pol. Tito Karnavian menyatakan ada 2 jenis penyelundupan yang selama ini terjadi, yaitu penyelundupan administrasi melalui pelabuhan resmi, dan penyelundupan fisik melalui pelabuhan tidak resmi.

Guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana penyelundupan di wilayah Provinsi Kepri dan kawasan pantai timur Sumatera, pada 15 Januari 2019 di Batam, dilaksanakan peluncuran Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, yang mengsinergikan antar lembaga negara seperti Kementrian Keuangan, Kementrian Kemaritiman, Kementrian Perhubungan, Kejaksaan, Polri, TNI dan KPK.

Adanya program tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan negara, salah satunya dari sisi terjadinya penyelundupan.

Sebagai daerah yang tidak mempunyai lahan pertanian, Provinsi Kepri sangat bergantung dengan pangan yang didatangkan dari daerah Sumatera ataupun Jawa.

Jika dilihat dari geografis, maka pangan yang didatangkan dari daerah Sumatera ataupun Jawa akan memerlukan waktu yang lama dan harga yang tinggi untuk sampai di Kepri, jika dibandingkan dengan pangan yang masuk melalui penyelundupan yang datang dari Malaysia ataupun Singapura.

Kondisi ini menjadi dilematis bagi Pemerintah Daerah. Untuk itu Pemko Tanjungpinang pernah meminta kebijakan khusus kepada Pemerintah Pusat untuk dapat memasok kebutuhan pokok dari negara tetangga dikarenakan jarak yang sangat dekat.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada saat rapat forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) menjelang puasa dan Idul Fitri tahun 2016, juga pernah meminta kepada instansi terkait untuk memberikan kelonggaran masuknya barang ke Kepri.

Hal tersebut dilakukan Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri dikarenakan harga-harga pangan mengalami kenaikan dikarenakan ketersediaan yang terbatas.

Keberadaan pangan yang masuk dari negara tetangga secara ilegal telah lama dirasakan oleh masyarakat perbatasan khususnya Provinsi Kepri. Pangan yang sering masuk adalah beras dan gula, dimana masyarakat Kepri dapat memperoleh beras dan gula yang berkualitas dengan harga yang miring.

Kondisi ini terus dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan untuk memasukan pangan secara ilegal dengan menggunakan jalur laut.

Apalagi sejak Pemerintah menutup kebijakan impor beras, maka penyelundupan pangan ini juga semakin meningkat.

Mantan anggota DPRD Bintan, Endi Maulidi menyatakan kalau keran impor beras dibuka masih banyak penyelundupan, apalagi sudah ditutup penyelundupan akan semakin banyak.

Untuk itu diperlukan adanya kebijakan khusus untuk Provinsi Kepri. Cuma, yang perlu diawasi, setelah beras berada di Kepri, jangan sampai ganti baju (ganti karung) kemudian dibawa ke luar daerah di Kepri. Modusnya, yang mestinya harus diawasi.

Hal senada disampaikan Kepala Disperindag Pemprov Kepri, Burhanudin bahwa kondisi geografis Kepri yang berbatasan dengan sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia juga seharusnya menjadi pertimbangan Pusat untuk memberikan kewenangan mengimpor beras kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD.

Hal itu disebabkan harga beras premium yang dipasok dari 10 provinsi ke Kepri lebih tinggi dibanding beras impor .

Menyikapi dan meminimalisir terjadinya penyelundupan pangan di Provinsi Kepri, Menteri Keungan Sri Mulyani menyatakan Provinsi Kepri membutuhkan kebijakan khusus terkait pemenuhan kebutuhan pangan agar terhindar dari impor ilegal.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa akan ada aturan tersendiri untuk Batam. Hal ini dikarenakan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan impor ilegal, termasuk pemasukan bahan pangan tanpa izin di wilayah perbatasan.

Dimana hal ini berdampak kepada berkurangnya pasokan dan naiknya harga pangan dipasaran Kepri. Apabila kebijakan tersebut tidak dilakukan, akan dapat menyebabkan masyarakat perbatasan Kepri kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya serta membeli dengan harga yang mahal.

Disamping perlu adanya kebijakan khusus untuk Kepri, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan, diperlukan juga upaya sikap tegas dan konsisten terhadap penegahan upaya penyelundupan yang menimbulkan kejahatan ekonomi.

Selain itu, adanya peluncuran Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera yang melibatkan kementrian terkait, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyelundupan dan kebocoran pendapatan negara.

Peranan SDM aparatur negara dalam mencegah penyelundupan juga perlu ditingkatkan, khususnya peningkatan controlling aparat Bea Cukai, sehingga dapat meminimalisir praktik penyelundupan. Dalam melakukan controlling juga diupayakan melibatkan pihak Kepolisian, sehingga kinerja dari Bea Cukai juga dapat diawasi guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Di unsur laut, kegiatan patroli laut yang dilakukan Bea Cukai, TNI-AL, Polair maupun Bakamla perlu dioptimalkan, sehingga celah kerawanan penyelundupan dapat tertutupi.

PENUTUP

Provinsi Kepri sebagai salah satu provinsi kepulauan, sebagian besar wilayahnya merupakan perairan. Sementara untuk menunjang kebutuhan pokok di wilayah Provinsi Kepri, pangan tersebut didatangkan dari daerah Jawa dan Sumatera.

Hal tersebut menimbulkan biaya tambahan dan waktu yang lama untuk sampai di Kepri. Kondisi ini menimbulkan kerawanan, dan dijadikan peluang oleh mafia pangan dengan menyelundupkan berbagai barang pangan dari negara tetangga.

Untuk meminimalisiri terjadinya penyelundupan pangan tersebut, diperlukan kebijakan khusus terkait pemenuhan kebutuhan pangan di Provinsi Kepri agar terhindar dari penyelundupan pangan atau impor  pangan ilegal. Disamping itu, juga diperlukan sikap tegas dan konsisten oleh aparat keamanan terhadap penegahan upaya penyelundupan yang menimbulkan kejahatan ekonomi. (Red)

About Redaksi

Check Also

28 Jaksa dari Kejati Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan APH dalam Penanganan Tipikor Oleh KPK

Inforakyat, Jakarta- Sebanyak 28 orang perwakilan Jaksa wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Kegiatan …