Inforakyat, Tanjungpinang- Terhitung sejak 1 Januari 2017 lalu berdasarkan kriteria penilaian Tim Nasional Perecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dibawah naungan Kementerian sosial, diperkirakan sekitar 43.227 pelanggan 900 Volt Ampere (VA) di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang tidak mendapatkan subsidi listrik.
“Jumlah pelanggan 43.227 yang tidak mendapatkan subsidi listrik tersebut, tidak termasuk Rumah Tangga Miskin dan 1 Januari 2017 sudah diberlakukan,” kata Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi, Muhammad Anson Kemarin di Tanjungpinang.
Anson menjelaskan, pelanggan yang tetap disubsidi adalah pelanggan yang termasuk Rumah Tangga Miskin sesuai kriteria penilaian TNP2K.
“Selama ini PLN khususnya PLN Tanjungpinang, mensubsidi sebesar 875 Rp/Kwh setiap pelanggan R1 900 VA, atau sekitar Rp.8,2 Miliar per bulan dan pertahunnya sekitar Rp 98,9 Miliar,” ucap Anson.
Keputusan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 dan 29 Tahun 2016. Yaitu tentang aturan pencabutan subsidi listrik bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017.
Dalam aturan nomor 28 Tahun 2016, menyebutkan yaitu tentang Tarif Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Kemudian nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.