Home / Aspirasi / PT Pelnas Putri Ayu Buka Suara Terkait Nasib ABK Diduga Ditelantarkan Pasca Selamat Dari Tragedi Tenggelamnya Kapal MV Cheng Wai di Laut China
Heru saat di selamatkan oleh Kapal Berbendera Thailand usai terombang ambing di laut lepas

PT Pelnas Putri Ayu Buka Suara Terkait Nasib ABK Diduga Ditelantarkan Pasca Selamat Dari Tragedi Tenggelamnya Kapal MV Cheng Wai di Laut China

Inforakyat, Tanjungpinang- Direktur PT Pelayaran Nasional Putri Ayu yang menaungi operasional Kapal MV Cheng Wai Yip Eko Prihananto buka suara usai diduga menelantarkan ABK Atas Nama Heru korban selamat tenggelamnya Kapal MV Cheng Wai Yip di laut China pada Bulan Maret 2026 lalu.

Kepada media ini, Kamis (27/8/2026) Eko menampik dugaan penelantaran terhadap pekerjanya Heru pasca tenggelamnya kapal MV Cheng Wai.

“Perusahaan tidak tingal diam. Saat Pak Heru di Vietnam, Perusahaan yang berkordinasi dengan pihak Kemenlu Jakarta, KJRI di Vietnam, Kemenhub dan Kementerian KKP,” jelas Eko sembari mengirim poto poto bukti percakapan dengan pihak KBRI, Biaya pengobatan, biaya Tiket Pesawat dan poto tangkapan layar biaya makan.

Eko juga membeberkan bukti bukti lain bahwa Perusahaan yang ia pimpin sangat bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa kapal dan pekerjanya dengan mengirim bukti bukti dokumen diantaranya, biaya Heru selama di Border Army, Biaya Beli Handphone dan Kepala Charger untuk Heru di Vietnam dan Tiket kepulangan Heru.

“Jadi itu bukti bahwa Perusahaan tidak menelantarkan Heru,” terangnya.

Terkait sejumlah surat surat dan dokumen berharga lainnya milik Heru yang ikut tenggelam bersama kapal MV Cheng Wai tersebut, Eko mengaku sudah melakukan pengurusan penerbitan kembali.

“Tentang Sertifikat, kita sudah terbitkan kembali melalui biro jasa, kita ada bukti dan buku pelaut yang bersangkutan masih dengan perusahaan, nanti kita minta Pak Heru untuk mengambil di Kantor. Dan mengenai Gaji, pihak perusahaan sudah menawarkan kembali Pak Heru Bekerja di Perusahaan sebagai Crew tetapi Pak Heru tidak Bersedia untuk bekerja kembali. Hak hak Pak Heru setelah kembali memang hanya 2 Bulan Gaji kita berikan sesuai dengan Kesepakatan Kerja Laut antara Perusahaan dan Pak Heru Partiman,” terangnya.

Sementara terkait sejumlah tuntutan Heru lainnya ke Perusahaan, Eko mengatakan tidak sesui dengan SPK yang disepakati.

“Tuntutan Pak Heru ke Perusahaan tidak sesuai dengan SPK yang sudah disepakati. Dan setelah di nyatakan dokter spesialis penyakit dalam Pak Heru Partiman di nyatakan sehat walafiat, Perusahaan menawarkan kembali bekerja di perusahaan, jadi dengan demikian perusahaan tidak memberikan gaji lagi kepada Pak Heru. Pedoman perusahaan adalah SPK, dan perusahaan bersedia untuk membayar 2 bulan gaji walau pihak perusahaan sudah membayarkan hak gaji Saudara Heru Partiman,” tambahnya.

“Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluhkan oleh Heru, dapat kami sampaikan bahwa karena Perusahaan Kapal berbendera Asing jadi kita ikut Asuransi luar Negeri karena BPJS tidak bisa mengcover karena operasi kapal di laut International, kita sudah kordinasikan ini dengan pihak Asuransi di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Heru Partiman ABK kapal MV Cheng Wai Yip asal Tanjungpinang Provinsi Kepri yang terombang ambing di laut lepas selama 3 hari akibat tenggelamnya kapal yang ditumpanginya di laut China beberapa bulan lalu kini hidup terkatung katung menanti tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja di MV Cheng Wai Yip Yakni PT. Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya.

Heru kepada media ini menceritakan awal hidupnya kini terkatung katung menanti nasib dan tanggungjawab PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya, dimulai dari Tanggal 12 Maret saat kapal MV Cheng Wai Yip berlayar dari Hongkong menuju Ambon lalu pada Tanggal 14 Maret Pukul 05.00 Pagi waktu Hongkong kapal yang ditumpanginya tenggelam dan ia terombang ambing di laut lepas selama 3 hari dengan menaiki Life Rafts sampai ditemukan oleh Kapal asing berbendera Thailand dan di bawa ke Vietnam untuk diserahkan ke Border Army atau tentara perbatasan.

“Begitu kronologisnya bang kami ada 8 orang ABK di kapal tersebut, 7 Orang meninggal Dunia dan hanya saya yang bertahan hidup. Kapal berbendara Thailand yang menyelamatkan saya tersebut membawa saya ke Vietnam. Di Vietnam saya tinggal selama 2 Minggu di Border Amry menjalani perawatan. Dan ketika menjalani perawatan selama dua minggu saya minta ke perusahaan agar saya didampingi di Vietnam karena kondisi saya yang masih sangat parah namun pihak perusahaan tidak bersedia meskipun sudah dihubungi oleh kedutaan. Dan setelah itu, Tanggal 4 April 2026 saya kembali ke Indonesia dengan tujuan Jakarta dan Tanggal 5 ke Tanjungpinang dan hanya dijemput pak Eko Prihantanto Direktur PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya di bandara Tanjungpinang,” jelas Heru, Rabu (26/8/2026).

Atas kondisi tersebut, Heru yang kini masih merasakan trauma mendalam dengan sejumlah luka luka dan tekanan batin akibat kejadian tenggelamnya kapal tempat dia bekerja dan hilangnya sertifikat pelaut terbitan luar negeri berharap agar Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendesak PT Pelayaran Nasional Putri Ayu agar bertanggung jawab secara penuh atas kondisi yang dialaminya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Batam Aero Engine Diresmikan, BP Batam Dorong Kemandirian Industri Aviasi Nasional

Inforakyat, Batam- Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menghadiri The Inauguration of Batam Aero …