Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri kembali melahirkan Peraturan daerah (Perda). Yakni Perda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2015 lewat keputusan DPRD Kepri nomor 19 tahun 2016. Pengesahan tersebut disetujui setelah seluruh fraksi sepakat dan Pansus memberikan laporan akhir hasil kinerjanya dalam sidang paripurna, Kamis (4/8).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa laporan akhir pansus ini merupakan salah satu tolak ukur transparansi pengelolaan keuangan daerah. Setiap penggunaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Selain itu, tambah Jumaga, catatan yang diberikan dewan, dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah agar tidak terulang kedepannya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami ingin setiap catatan dapat dipelajari, agar tidak terjadi kesalahan berulang kedepannya,” pinta Jumaga
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pansus LPP APBD, Sarafudin Aluan dalam laporannya mengatakan bahwa kedepan Pemerintah Provinsi Kepri harus lebih piawai menggunakan anggarannya.
“Dengan kondisi defisit, pemerintah harus mampu mengontrol anggaran dan mencarikan solusi mengatasinya,” kata Aluan.
Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam pidatonya berterimakasih atas masukan yang diberikan DPRD. Ia yakin, pemerintahan yang dipimpinnya membutuhkan koreksi dan masukan dari semua pihak, utamanya dari DPRD.
“Keputusan hari ini merupakan amanat undang-undang dimana kami sebagai pemerintah wajib mempertanggungjawabkan keuangan kepada dewan secara transparan dan akuntabel,” kata Nurdin.
Sidang paripurna kali ini dihadiri seluruh pimpinan DPRD seperti, Rizki Faisal, Husnizar Hood dan Amir Hakim Siregar.