Inforakyat, Tanjungpinang- Provinsi Kepri akhirnya memilki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Perda yang baru disahkan ini akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan dengan selesainya perda ini secara tidak langsung memberikan kepastian hukum investasi di kabupaten kota. Sebab, dalam RTRW ini memuat rencana wilayah mana saja yang akan dijadikan tempat investasi, pemukiman dan lain sebagainya.
“Perda RTRW akan menjadi acuan kabupaten dan kota. Maka dari itu, Perda ini sudah memuat semua potensi-potensi yang ada di Kabupaten Kota,” kata Jumaga membuka sidang paripurna, Selasa (6/12).
Jumaga menambahkan, bahwa dengan selesainya Perda ini maka RTRW ini dapat diterapkan di seluruh Kepri. Dan juga, sambungnya, RTRW ini telah menyesuaikan dengan RTRW Nasional.
Juru bicara pansus RTRW, Dewi Kumalasari mengatakan hadirnya Perda ini merupakan amanat dari UU 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam pembahasannya, Pansus mengikut sertakan badan koordinasi penataan ruang untuk memilah wilayah mana saja di Kabupaten Kota yang akan dikembangkan.
“Produk Perda ini mencakup kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan wisata di Provinsi. Dengan begitu maka Kabupaten Kota dapat segera menyesuaikan,” kata Dewi.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas kerja keras Pansus menyelesaikan perda tersebut. Apalagi, katanya Ranperda ini sudah mulai dibahas meski gagal beberapa kali sejak 2005 lalu.
“Setelah melewati dinamika yang sangat panjang dan hambatan yang ada, akhirnya perda ini selesai juga. Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang menyesaikan perda ini berdasarkan kaidah yang berlaku,” kata Nurdin.
Ia juga mengaku gembira karena Perda ini memuat keterkaitan pembangunan yang baik antar provinsi, kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Pada tahun 2013 Kepri telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU untuk mulai membahas Perda. Sebelumnya Kementerian lingkungan hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan Kepri.